Aktivis 98 Kecam Teman-teman Mereka yang Kini Mendukung Prabowo-Gibran

10 November 2023, 17:18

TEMPO.CO, Jakarta – Tiga Aktivis 1998 menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dan Anwar Usman eks Hakim Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Para aktivis itu mengecam aktivis 1998 yang kini bergabung bersama Prabowo-Gibran.Adapun tiga aktivis 98 yang mengajukan gugatan itu adalah; Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka didampingi oleh sebelas advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 perihal perbuatan melanggar hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau Cawapres dalam Pemilu 2024.”Kami sangat mengecam,” kata salah satu aktivis 98 yang ikut menggugat, Petrus Hariyanto, ketika ditemui di lokasi, Jumat, 10 November 2023.Menurut dia, aktivis 98 yang ke kubu Prabowo itu telah memberi dukungan politik kepada pelanggar hak asasi manusia atau HAM. Koordinator Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0, Patra M. Zen, menyebut para penggugat menuntut proses pencalonan Gibran dihentikan. “Kami minta dalam tuntutan kami, menghukum, dan memerintahkan KPU selaku tergugat pertama untuk melakukan penghentian proses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024,” kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum RI (tergugat I), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tergugat II), Presiden Joko Widodo alias Jokowi (turut tergugat I), dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (turut tergugat II). Pendaftaran gugatan ke PN Jakpus ini didasarkan atas dugaan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan pencalonan Gibran sebagai pendamping capres Prabowo Subianto. Iklan

Sebelumnya, salah satu aktivis 98 Budiman Sudjatmiko mengaku akan bergabung ke Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Gibran. Ada juga Persaudaraan Aktivis 98 yang mendukung dan mengusulkan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres.Petrus mengatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan ini bentuk dari menjaga marwah dan integritas sebagai aktivis, baik di masa orde baru maupun di masa sekarang ini. “Sekarang ini kami warga negara yang peduli terhadap persoalan yang pernah kami perjuangkan,” ujarnya.Petrus menilai, proses pelanggaran HAM di masa lalu harus diselesaikan secara yudisial, tidak hanya berhenti dalam persoalan non-yudisial. “Negara minta maaf, mengakui, tidak hanya berhenti di situ,” ucap Petrus yang pernah ditahan bersama Budiman Sudjatmiko kala reformasi 1998.Ia dan dua aktivis 98 yang lain menegaskan, mengecam rekan-rekan aktivis 98 yang saat ini mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden. “(Mereka) sekarang justru membela apa yang dulu mereka lawan,” katanya.Petrus mengungkapkan bahwa, perlawanan ini sebagai upaya membangun peradaban di masa depan agar negara bisa menghargai HAM, demokrasi, dan nilai-nilai kemanusiaan.Pilihan Editor: Gugat KPU RI dan Anwar Usman, Aktivis 98 Tuntut Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Dihentikan

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi