Akhir Upaya Moeldoko Rebut Demokrat dari AHY, Gugatan PK Ditolak MA

11 August 2023, 3:02

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) soal konflik kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Tempo dari laman MA, Kamis, 10 Agustus 2023.Pengajuan PK yang disampaikan kubu Moeldoko tersebut terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis hakim yang memutus perkara ini adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan untuk Panitera Pengganti adalah Adi Irawan.PK ini berawal ketika Moeldoko terpilih menjadi Ketum Partai Demokrat berdasarkan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Maret 2021 silam. KLB Deli Serdang ini diprakarsai mantan kader Demokrat yang telah dipecat, Darmizal.Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat lantas menyatakan bahwa KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional. Alasannya, KLB tersebut digelar tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mereka. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko. Alasannya karena Demokrat kubu Moeldoko dinilai belum memiliki dokumen yang lengkap.Mengajukan Gugatan ke PTUNUsai ditolak Kemenkumham, kubu Moeldoko lantas menggugat AD/ART yang digunakan oleh Demokrat Kubu AHY ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Di dalam AD/ART tersebut terdapat ketentuan bahwa KLB harus seizin Ketua Majelis Tinggi Partai yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Hal inilah yang kemudian dipermasalahkan oleh kubu Moeldoko.Namun, gugatan tersebut gugur setelah pihaknya tidak memenuhi panggilan sidang hingga tiga kali.Iklan

Tak berhenti di sana, pihak Moeldoko menggugat Menkumham Yasonna Laoly untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Sayangnya, lagi-lagi usaha Moeldoko tersebut gagal. PTUN menyatakan menolak gugatan tersebut. PTUN juga menolak upaya banding yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan tersebut.Membawa Gugatan ke MATak ingin menyerah, kubu Moeldoko lalu menggugat Yasonna dan AHY ke MA.Namun, pada 22 September 2022 MA menolak kasasi yang diajukan Moeldoko perihal putusan Yasonna atas KLB Deli Serdang.Setelahnya, Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 15 Mei 2023. Mereka mengklaim memiliki empat bukti baru atau novum yang akan mereka ajukan pada tingkat PK.MA pun memutuskan menolak PK yang diajukan kubu Moeldoko.Dengan demikian, kepengurusan Partai Demokrat versi AHY tetap menjadi yang diakui keabsahannya. Sebaliknya, kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dilakukan kubu Moeldoko, tidak sah.Pilihan Editor: Khofifah Indar Parawansa Temui Jokowi di Istana, Bahas Perkembangan Pembangunan Jatim

Partai

Institusi

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi