Adik Ferdy Sambo Soal Vonis Mati: Kakak Jenderal Selalu Dibully, Pihak Keluarga Kecewa

13 February 2023, 17:20

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adik Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap kakaknya yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seusai persidangan, pria bertubuh gempal itu menyatakan bahwa Ferdy Sambo selalu dibully selama persidangan. Hal tersebut membuat pihak keluarga kecewa.
“Artinya posisi kakak jenderal selalu dibully itu yang kita kecewanya walaupun betul ada hal-hal yang menyakiti, ada korban di pihak lain tapi belum tentu juga hal itu setimpa-timpanya kita itu seburuk-buruknya. Kita buruk banget ya nggak juga,” ujar adik Sambo saat ditemui persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Namun begitu, ia menuturkan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo harus dihargai.
“Artinya keputusan hakim harus dihargai akan tetapi kan langkah-langkah hukum kan masih ada panjang. Apapun keputusan hakim itulah yang terbaik. Karena hakim itu kepanjangan tangan daripada Tuhan,” jelasnya.
Oleh arena itu, kata dia, pihak keluarga dan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo nantinya akan membahas langkah hukum selanjutnya.
“Jadi kita terima saja, tapi mungkin pengacara kakak ini kan pasti memikirkan hal hal selanjutnya Intinya kita sebagai keluarga pasti menerima itulah yang terbaik menurut hakim tapi menurut kita juga ada upaya-upaya selanjutnya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut.
Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati,” jelasnya.
Baca juga: Keluarga Ferdy Sambo Shock Hakim Jatuhkan Vonis Mati: Saya Pikir Hukuman Seumur Hidup atau 20 Tahun
Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 
Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi