Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

14 March 2024, 20:18

TEMPO.CO, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jasa titip-menitip alias jastip karena aturan dalam undang-undang tidak secara tegas mengatur soal upaya penyelundupan berkedok bawaan pribadi tersebut. Fickar menyatakan, dalam UU Kepabeanan, seorang hanya dapat dipidana jika jumlah barang bawaan berskala besar, sementara bagi pelaku jastip, hanya dikenakan sanksi administrasi berupa membayar bea masuk. Celah aturan ini, menurut Fickar, yang kerap digunakan para pelaku jastip untuk melancarkan aksinya. “Jika dalam jumlah kecil lebih berupa pelanggaran administrasi. Lain halnya dalam jumlah besar (berkapal-kapal) menjadi penyelundupan,” kata Fickar seperti dikutip Koran Tempo edisi 13 Maret 2024.Fenomena jastip marak dalam beberapa tahun belakangan ini. Meskipun Direktorat Bea Cukai maupun polisi di berbagai pintu masuk Indonesia kerap menyita barang para pelaku, hal itu nyatanya tak membuat efek jera. Aturan mengenai barang bawaan dari luar negeri diatur melalui UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan menyebutkan pelaku yang sengaja menyembunyikan barang impor bisa dipidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, dijelaskan bahwa setiap penumpang bisa membawa barang dari luar negeri dengan nilai maksimal USD 500. BPOM Musnahkan Barang Jastip Asal ThailandBadan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jasa titipan atau jastip internasional yang melintasi bandara internasional itu selama Februari 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan ribuan bungkus roti milk bun dengan merek After You tersebut melanggar aturan karena diduga akan diperdagangkan kembali di Tanah Air. “Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan. Selain itu, penumpang tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut,” kata Gatot. Iklan

Meski demikian, Gatot tidak merinci setiap penumpang itu membawa berapa banyak roti. Menurut dia hasil sitaan itu sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Berdasarkan aturan itu, maksimal bawaan olahan pangan adalah 5 kilogram per penumpang. “Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gatot. Menurut dia, pelaku jastip diduga menjual roti itu secara langsung maupun di pasar daring atau marketplace. “Dijual di sini berlipat-lipat, bisa Rp 150 ribu bahkan sampai Rp 200 ribu dijual. Jadi memang untuknya luar biasa,” kata dia. Pemusnahan 1 ton milk bun itu, kata Gatot, sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari serbuan makanan asal luar negeri. Selain itu, pemusnahan hasil sitaan ini merupakan bentuk transparansi dari penindakan. “Pembatasan dan penindakan ini juga untuk menggairahkan UMKM di dalam negeri. Kalau ini kita biarkan, UMKM kita akan mati. Tentunya mengurangi produksi dalam negeri,” kata Gatot. ADIL AL HASAN | KORAN TEMPOPilihan Editor: Hasbi Hasan Dituntut Hukuman 13 Tahun 8 Bulan Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,88 Miliar

Partai

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi