Komdigi Beberkan Syarat untuk Cabut Blokir Grok AI

Komdigi Beberkan Syarat untuk Cabut Blokir Grok AI

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh penyedia layanan chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok AI, yang terintegrasi di platform X, agar aksesnya dapat dibuka kembali di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa persyaratan tersebut meliputi penyesuaian algoritma serta penguatan sistem pengamanan atau moderasi konten agar tidak menghasilkan konten yang melanggar hukum.

“Khususnya terkait perlindungan hak dan martabat individu; penerapan mekanisme mitigasi risiko; serta kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE [Penyelenggara Sistem Elektronik],” kata Alexander kepada Bisnis, Rabu (14/1/2026).

Alexander menjelaskan pemutusan akses terhadap Grok bersifat sementara. Pemerintah akan membuka kembali layanan tersebut setelah seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dipenuhi, terutama penyesuaian sistem dan algoritma agar Grok AI tidak lagi memproduksi atau memfasilitasi konten deepfake seksual nonkonsensual yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Menurut Alexander, Komdigi telah memanggil dan melakukan komunikasi resmi dengan pihak X selaku penyedia layanan Grok. Dalam pertemuan tersebut, X menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Komitmen tertulis akan segera disampaikan X ke Komdigi,” katanya.

Alexander menambahkan pemerintah pada prinsipnya tidak menutup ruang bagi inovasi teknologi, termasuk pengembangan kecerdasan artifisial. Namun, akses Grok AI hanya akan dibuka kembali apabila pihak X secara nyata mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dia mengatakan pertimbangan utama pemerintah adalah pelindungan masyarakat, keamanan ruang digital, serta kepastian hukum, agar pemanfaatan teknologi AI berjalan secara bertanggung jawab, etis, dan sejalan dengan norma hukum nasional serta nilai-nilai moral yang ada di masyarakat.

“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara ketat terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik, guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Indonesia melakukan pemutusan akses sementara terhadap layanan Grok AI setelah ditemukan penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu berbasis deepfake.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi seksual di ruang digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat warga negara.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Meutya menyatakan ruang digital tidak dapat berkembang tanpa pengawasan hukum. Pemerintah menilai penyalahgunaan kecerdasan artifisial untuk menghasilkan konten seksual nonkonsensual sebagai ancaman terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Selain pemutusan akses, Komdigi juga meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari X sebagai pengelola platform. Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang disampaikan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang oleh hukum Indonesia.