Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak lagi bisa dengan leluasa menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) lantaran pemanfaatannya harus mendapat restu DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU APBN 2026. Klausul tentang izin dari DPR itu sebelumnya tidak pernah tercantum dalam UU APBN sebelumnya.
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menilai ketentuan baru itu tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang agresif menempatkan SAL ke perbankan pada 2025, namun terbukti tidak efektif dalam mendongkrak pertumbuhan kredit maupun pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
Peneliti Senior Departemen Ekonomi CSIS Deni Friawan menjelaskan perubahan paradigma pengelolaan SAL dari fungsi prudential (kehati-hatian) menjadi instrumen pendorong likuiditas yang dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa nyatanya tidak memberikan dampak ganda yang diharapkan.
Menurutnya, meski pemerintah menyuntikkan dana besar ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun jauh dari target double digit (10% atau di atasnya) Purbaya.
“Faktanya, hasilnya hingga akhir tahun tidak banyak berubah. Pertumbuhan kredit tetap masih di bawah 8% dan pertumbuhan ekonomi juga relatif stagnan di kisaran 5%. Ini membuktikan bahwa masalah utamanya memang bukan pada likuiditas,” ujar Deni kepada Bisnis, Selasa (13/1/2026).
Pengajar di Prasetya Mulya Business School ini memaparkan bahwa pada era Menteri Keuangan Sri Mulyani, SAL yang mencapai kisaran Rp400 triliun dikelola dengan prinsip sangat hati-hati (prudent) di Bank Indonesia sebagai penyangga (buffer) untuk kebutuhan mendesak, pembayaran gaji pegawai, hingga penanggulangan bencana.
Sebaliknya, rezim fiskal saat ini menganggap endapan dana tersebut tidak efisien dan memilih menginjeksinya ke perbankan. Kendati gagal menjadi katalis kredit, Deni mengakui fungsi SAL sebagai instrumen stabilitas makroekonomi masih cukup terjaga pada 2025.
Terlihat, sambungnya, dari lancarnya pembayaran kewajiban rutin pemerintah dan penanganan bencana, meskipun pemerintah sempat menarik kembali dana sekitar Rp75 triliun dari penempatan tersebut untuk kebutuhan pembiayaan.
