Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Internal Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Setelah 13 Tahun

Putusan Pengadilan Akhiri Sengketa Internal Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Setelah 13 Tahun

Tuban (beritajatim.com) – Setelah berlangsung selama 13 tahun penuh dengan ketegangan, akhirnya gugatan perdata terhadap Pengurus dan Penilik Tempat Ibadah Tri Darma Kwan Sing Bio & Tjoe Ling Kiong (TITD KSB & TLK) Tuban dimenangkan oleh Pengurus dan Penilik Terpilih untuk periode 2025-2029.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 7 Januari 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban dalam perkara nomor 25/Pdt.G/2025/PN. Tbn.

Direktur LBH KP. Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, yang juga merupakan kuasa hukum dari pengurus Kelenteng periode 2025-2029 menjelaskan bahwa putusan sidang menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Majelis Hakim juga menolak permohonan provisi dari para penggugat secara keseluruhan dan menerima eksepsi error in persona (diskualifikasi subjek hukum). Proses persidangan yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 ini dipimpin oleh I Made Aditya Nugraha, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua dan didampingi oleh Duano Aghaka, S.H., M.H. dan Marcelino Gonzales Sedyanto Nugroho, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D sebagai Hakim Anggota serta Devy Artha Yunita, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

“Sebenarnya, sidang putusan direncanakan pada 29 Desember 2025, namun ditunda oleh Majelis Hakim dengan alasan putusan sidang belum siap. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi error in persona diterima,” kata Nunuk, pada Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Nunuk mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh para penggugat dinilai cacat hukum. Menurutnya, para penggugat yang mengklaim sebagai umat TITD KSB & TLK Tuban tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena tidak ada aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang memberikan hak atau kapasitas kepada umat untuk menggugat pengurus dan penilik.

Salah satu bukti yang diajukan adalah pengakuan dari Penggugat 3, Nanik Gerilyawati, yang mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada salah satu tergugat, Reny Viana, yang mengungkapkan bahwa ia terpaksa mengajukan gugatan tersebut atas dasar tekanan dan untuk bertahan hidup.

“Dari seluruh uraian tersebut, terbukti bahwa para Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan perkara ini, dan gugatan ini mengandung cacat subjek hukum yang bersifat fundamental,” kata Nunuk menegaskan.

Bukti-bukti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tergugat, seperti Ispandoyo, Suwarti, Choirul Azis, dan Shofiul Burhan, semakin memperkuat posisi mereka. Misalnya, penggugat yang statusnya sebagai umat ternyata memiliki salinan buku induk yang hanya seharusnya diakses oleh pengurus dan panitia pemilihan.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak internal Kelenteng yang tidak menginginkan terbentuknya pengurus dan penilik baru yang mendalangi gugatan tersebut.

Nunuk menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi umat anggota TITD KSB & TLK Tuban. Pasalnya, kelenteng tersebut selama lebih dari satu dekade sering kali mengalami konflik internal dengan pengurus yang selalu kalah dalam gugatan. Sejak tahun 2012, tercatat ada lima gugatan yang diajukan umat anggota, dan pengurus selalu kalah dalam proses persidangan.

“Keputusan ini memberikan harapan baru bagi umat untuk dapat beribadah dengan tenang, tanpa dihantui oleh konflik yang berlarut-larut. Konflik yang berkepanjangan hanya akan berdampak buruk, baik bagi kenyamanan umat maupun bagi citra Kelenteng Tuban sebagai destinasi wisata,” ujar Nunuk mengakhiri.

Keputusan ini juga mendapat apresiasi tinggi dari Nunuk terhadap Majelis Hakim yang telah menunjukkan independensi, objektivitas, dan integritas dalam memutuskan perkara dengan cermat dan adil. [dya/suf]