Mengingat Kembali Curhat Jokowi ke MBS soal Antrean Haji, yang Disinggung KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman al-Saud (MBS) di Istana Al-Yamamah, Riyadh, pada 2023 silam, turut menjadi materi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kuota haji 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Kepada MBS, Jokowi pada saat itu mengeluhkan lamanya antrean calon jemaah haji RI yang ingin berangkat ke Tanah Suci.
“Saat bertemu dengan PM Mohammed bin Salman saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan
kuota haji
,” ujar Jokowi dalam keterangannya secara daring lewat YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (20/10/2023).
Mendengar keluhan tersebut, Arab Saudi kemudin memberikan kuota tambahan kepada Indonesia demi memangkas waktu tunggu calon jemaah berangkat.
“Dan alhamdulillah ditanggapi sangat positif, dan kurang dari 12 jam komitmen
tambahan kuota haji
langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan tambahannya diberikan untuk Indonesia,” lanjutnya.
Namun, quota haji yang seyogyanya dibagi sesuai porsi yang telah ditentukan, justru dibagi tak sesuai ketentuan.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu memaparkan, awalnya Indonesia telah mengantongi 221.000 kuota haji 2024. Setelah pertemuan Jokowi dan MBS, kuota haji itu bertambah 20.000, menjadi 241.000.
Namun, Asep mengatakan tambahan kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukanlah untuk perorangan.
“Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sesuai aturan, pembagian kuota haji tambahan itu adalah 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk haji khusus.
Akan tetapi, aturan itu tidak dipatuhi Yaqut. Ia justru membagi rata kuota antara jemaah haji reguler dan khusus.
“Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu,” katanya.
Sementara itu, Gus Alex sebagai stafsus Yaqut turut terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji dari Arab.
“Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian. Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan,” imbuh Asep.
Meski kini Yaqut berstatus tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum menahannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan mantan Menag akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus
korupsi kuota haji
ini.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada wartawan.
Saat ditanya apakah Yaqut akan ditahan atau tidak, Budi menegaskan keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan penyidik.
“Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Budi menekankan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dalam kasus korupsi kuota haji 2024 ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dokumen, serta barang bukti elektronik.
Beberapa barang yang diperiksa itu pun didapatkan ketika KPK menggeledah sejumlah lokasi.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut juga sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.
Oleh karenanya, Budi menekankan, alat bukti untuk menetapkan Yaqut dan stafsusnya, Gus Alex sudah banyak.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” imbuh Budi.
Yaqut dan staf khususnya, Ishfah dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, kerugian negara dalam kasus korupsi haji 2024 masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026), melansir Antara.
Pada 9 Agustus 2025, KPK pernah mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengingat Kembali Curhat Jokowi ke MBS soal Antrean Haji, yang Disinggung KPK
/data/photo/2023/10/20/6531ab812a8d8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)