Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

Ketua KPK Bantah Ada Perpecahan Pimpinan Saat Tangani Kasus Kuota Haji

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto membantah adanya isu perpecahan pimpinan di lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Dia menegaskan sejak kasus dalam tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan, semua pimpinan satu suara.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan, semuanya satu suara,” katanya di Gedung KPK, Rabu (7/1/2026).

Pasalnya sampai saat ini KPK belum menetapkan tersangka kasus tersebut meski telah memeriksa lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Asosiasi Haji dan Umrah, bahkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Menurut Setyo, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu laporan dari penyidik agar barang bukti yang dikumpulkan lengkap.

“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan segera mengumumkan tersangka kasus kuota haji. Dia mengatakan tidak ada kendala dalam mengusut kasus ini.

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara.

“Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucap Fitroh.

Berbeda dengan Setyo, Fitroh mengemukakan bahwa ada dinamika, perbedaan pendapat dalam menangani kasus kuota haji. Dia menilai hal itu wajar terjadi di setiap kasus.

“Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan. Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan.

Pembagian kuota berdasarkan aturan sebesar 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

Pembagian berubah menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% kuota haji khusus. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 tahun 2024 yang diteken oleh Yaqut.

Pada 7 Agustus dan 1 September 2025, KPK memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan terkait perkara kuota haji, mulai dari proses pembagian kuota dan aliran dana.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menaikkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK 

mengendus adanya transaksi jual-beli kuota haji, di mana kuota haji khusus dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.