Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyampaikan permohonan maaf kepada organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) atas penyebutan nama ormas tersebut dalam sebuah sidak yang berujung polemik.
Permintaan maaf itu disampaikan Armuji dalam forum mediasi di ruang RM Soemantri Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Selasa (6/1/2026).
Armuji mengakui penyebutan nama Madas merupakan kekhilafan. Ia menyatakan tidak memiliki maksud lain atau niat menstigmatisasi organisasi tertentu.
“Dengan pernyataan kekhilafan saya itu, menyebut ada logo Madas, maka saya mohon maaf. Namanya orang, namanya khilaf, yang tidak ada maksud lain,” ujar Armuji.
Ia menjelaskan kehadirannya ke lokasi sidak dipicu laporan warga yang masuk secara beruntun. Armuji menyebut situasi tersebut membuatnya langsung turun ke lapangan. “Karena telepon terus berdering, laporan masuk ke tempat saya, saya datang ke sana,” katanya.
Terkait video yang kemudian beredar luas, Armuji menegaskan dirinya tidak bermaksud memviralkan peristiwa tersebut. Menurut dia, sorotan media dan media sosial muncul setelah kegiatan berlangsung.
Armuji juga mengklarifikasi penyebutan simbol yang sempat dikaitkan dengan Madas. Ia mengaku keliru menafsirkan gambar yang terlihat saat itu. “Saya kira itu logo Madas, ternyata bukan. Tulisan ‘gong xi fa cai’,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Madas Mohammad Taufik menegaskan organisasinya tidak terlibat dalam peristiwa yang dipersoalkan. Ia menolak anggapan yang mengaitkan Madas dengan praktik premanisme. “Kami tegaskan, Madas bukan ormas preman,” kata Taufik.
Taufik menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Agustus 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai ketua umum. Berdasarkan kajian internal tim hukum, tidak ditemukan keterlibatan organisasi dalam kejadian itu. “Tidak ada satu pun berita acara menyebut Madas. Itu bukan kegiatan ormas,” ujarnya.
Ia mengakui ada individu yang hadir dalam acara pelantikan yang dipersoalkan, namun hal tersebut dinilai tidak dapat dijadikan dasar menuding organisasi. “Kalau terbukti melanggar hukum, kami dukung aparat menindak,” katanya.
Menurut Taufik, penggunaan simbol pada pakaian individu tertentu kemudian berkembang menjadi framing yang merugikan organisasi. “Ini sudah jadi gorengan,” ucapnya singkat.
Dalam mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dan tidak melanjutkan polemik di ruang publik. “Kalau salah, silakan diproses,” kata Taufik, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Madura atas stigma yang sempat muncul. [ipl/ted]
