Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dilakukan salah satu tersangka yakni eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.
Lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di dua rumah dan tempat usaha di Kota Batu, Kota Malang, dan Kab Malang yang berkaitan dengan Hery.
“Dalam penggeledahan di dua rumah dan lokasi usaha yang dilakukan pada 26-27 November 2025 tersebut, penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Budi menyampaikan, sebelumya penyidik KPK memeriksa Hery pada Senin (24/11/2025). Dalam pemeriksaan itu, Hery didalami mengenai latar belakang dikeluarkannya peraturan di Kemenaker yang mengharuskan para pemohon RPTKA wajib terdaftar di Kemenaker.
Adanya aturan tersebut melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA, di mana aturan ini dibuat saat Hery menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.
Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;
Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;
Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makan para pegawai.
