Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

Komdigi Siapkan Aturan Pengetatan Penjualan Kartu Sim, Cegah Penipuan Digital

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memperkuat pengawasan penjualan kartu sim (sim card) menyusul maraknya panggilan dan pesan dari penipu melalui kanal digital.

Mengutip akun Instagram resmi Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, Jumat (14/11/2025) pemerintah disebut tengah mempersiapkan regulasi yang mengatur distribusi kartu sim (sim card). Konsultasi publik telah dilakukan sebagai bagian dalam mempersiapkan regulasi tersebut.

“Selama ini sebagian besar sim card dijual terlalu bebas,” tulsi Meutya Hafid dalam akun Instagramnya.

Meutya juga mengatakan telah memanggil Telkomsel, Indosat, dan XLSMART untuk membahas hal ini, karena operator seluler dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam mengatasi masalah ini penipuan digital yang saat ini masih marak.

“Mereka [operator seluler] yang berkewajiban mengatasi ini,” kata Meutya.

Meutya mengatakan setelah seluruh tahapan siap, peraturan menteri (Permen) yang mengatur kewajiban operator dalam memastikan setiap pembelian kartu sim (sim card) harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterbitkan.

Sebelumnya, salah satu akun di Instagram mengeluhkan mengenai banjir panggilan spam dan dari nomor penipu. Dia mengaku dalam sehari dapat menerima hingga 15 kali panggilan penipuan dalam waktu yang bersamaan.

Dia mengaku hanya panggilan tersebut hanya terjadi pada satu operator seluler saja.

“Nomor lain yang saya gunakan tidak mendapat telepon spam. Saya pengguna setia, selama satu dekade ini, loh” tulis akun dalam postingan Meutya Hafid.

Sekadar informasi, penipuan digital menjadi sorotan belakangan ini. Komdigi mencatat hingga pertengahan 2025 ada sekitar 1,2 juta laporan penipuan digital yang masuk ke sistem pengaduan publik nasional.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada Oktober 2025 menerima 299.237 laporan penipuan online, dengan kerugian lebih dari Rp7 triliun.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satgas Pasti, juga mencatat lebih dari 297.000 laporan korban penipuan online sepanjang tahun 2025.