291 Desa di Tuban Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

291 Desa di Tuban Terancam Tak Bisa Cairkan Dana Desa

Tuban (beritajatim.com) – Sebanyak 291 desa di Kabupaten Tuban terancam tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025. Ancaman ini muncul karena sebagian besar desa belum menyelesaikan proses administrasi dan pengajuan pencairan hingga batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, Martina Sri Mulyani, menjelaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025, penyerapan Dana Desa di Kabupaten Tuban baru mencapai Rp181,92 miliar atau sekitar 59 persen dari total pagu sebesar Rp307,05 miliar. Dari 311 desa penerima, baru 20 desa yang berhasil mencairkan Dana Desa tahap kedua.

“Dari 311 desa di Kabupaten Tuban sebagai penerima, telah tersalur 100 persen di tahap pertama. Sementara, untuk tahap kedua baru ada 20 desa,” ujar Martina.

Ia menyebut, perubahan kebijakan dari pemerintah pusat turut memengaruhi lambatnya penyaluran tahap kedua. Tahun ini, progres penyaluran hanya berubah pada kode rekening Non Earmark, yakni dana yang penggunaannya diusulkan langsung oleh desa.

“Sedangkan untuk dana Earmark besarannya tetap. Misalnya, dana bantuan langsung yang nominalnya ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Martina menambahkan, penyaluran Dana Desa sempat tertahan sejak 18 September lalu akibat kebijakan pusat, namun dalam beberapa minggu terakhir akses penyalurannya sudah kembali dibuka. Meski begitu, hingga saat ini baru sebagian kecil desa yang bisa mencairkan dananya.

“Hingga tahap kedua realisasi DD baru 20 desa yang lolos dan cair,” katanya.

Selain itu, terdapat 49 desa lain yang sedang dalam proses pengajuan pencairan dengan total nilai Rp9,94 miliar. Namun angka tersebut masih dalam tahap verifikasi dan belum dapat dicairkan.

“Kalau dana Earmark semuanya bisa dicairkan. Tetapi untuk dana Non Earmark, apabila hingga batas akhir penyerapan desa tidak mampu menyelesaikan administrasi, maka tidak bisa cair,” imbuh Martina.

Dengan kondisi itu, sebanyak 291 desa di Kabupaten Tuban berpotensi kehilangan hak pencairan Dana Desa Non Earmark senilai Rp64,6 miliar. “Ya salah satunya karena kurang sigap dan cepatnya pengajuan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, secara keseluruhan, realisasi Transfer ke Daerah di Kabupaten Tuban hingga September 2025 telah mencapai Rp1,68 triliun atau 71 persen dari total pagu Rp2,38 triliun. Rinciannya meliputi Dana Bagi Hasil sebesar Rp340,15 miliar (61 persen), Dana Alokasi Umum Rp886,53 miliar (82 persen), DAK Fisik Rp3,55 miliar, dan DAK Non Fisik Rp277,25 miliar (68 persen). [dya/beq]