BPJS Kesehatan Respons Rencana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN

BPJS Kesehatan Respons Rencana Menkeu Purbaya Hapus Utang Iuran Peserta JKN

Jakarta

BPJS Kesehatan merespons terkait rencana pemutihan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Anggaran pemutihan atau penghapusan utang iuran ini disiapkan sebanyak Rp 20 triliun dari dana APBN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan terkait rencana penerapan penghapusan tunggakan iuran, pihaknya masih merumuskan dan menyusun regulasi terkait syarat penerima program pemutihan tersebut.

“Sebagai badan hukum publik yang diberi amanah mengelola Program JKN, kami siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah selaku regulator, termasuk soal penghapusan tunggakan iuran apabila regulasinya sudah ditetapkan,” kata Rizzky kepada detikcom, Sabtu (25/10/2025).

Sebelumnya diberitakan, pemutihan atau penghapusan utang iuran pada dasarnya ditujukan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBU Pemda yang sebelumnya memiliki tunggakan saat masih berstatus peserta mandiri.

Pemutihan tersebut dilakukan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu peserta yang akan diputihkan tunggakannya harus terdaftar dalam DTESEN.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut sebanyak 23 juta peserta masih menunggak iuran dengan total nilai menembus lebih dari Rp10 triliun.

“Mengenai triliunnya yang jelas itu lebih dari Rp10 triliun. Dulunya di Rp7,6 triliun, Rp7,691 (triliun) ya, tapi itu belum masuk yang lain-lain. Itu baru yang pindah komponen,” ujar Ali dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, peserta yang benar-benar tidak mampu tidak akan sanggup melunasi tunggakan sekalipun terus ditagih. Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan skema pemutihan iuran bagi kelompok warga tak mampu.

Halaman 2 dari 2

Simak Video “Video: Dirut BPJS Jelaskan 2 Hal yang Tidak Bisa Diklaim Peserta JKN”
[Gambas:Video 20detik]
(kna/kna)