Bisnis.com, JAKARTA— Industri sistem komunikasi kabel laut (SKKL) menyoroti sejumlah dinamika kebijakan yang memengaruhi proses perizinan dan tata kelola infrastruktur strategis selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Resi Y. Bramani mengatakan selama ini asosiasi memiliki hubungan yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait pada pemerintahan sebelumnya, seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marvest), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia menambahkan, Askalsi selalu mendukung kebijakan yang diambil oleh instansi tersebut dan merasa aspirasinya selama ini cukup didengarkan.
Namun, menurutnya, pergantian rezim pemerintahan turut membawa dinamika kebijakan baru yang berdampak terhadap industri, terutama setelah pembubaran Kemenko Marvest dan perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Seiring pergantian rezim pemerintahan menjadi Prabowo–Gibran, tak lepas dengan adanya dinamika kebijakan yang menyertai, yang menurut kami berdampak pada proses perizinan dan kebijakan penataan kabel bawah laut seperti pembubaran Kemenko Marvest, yang merupakan motor penggerak dalam Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, serta adanya perubahan nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi Kementerian Komdigi,” kata Resi saat dihubungi Bisnis pada Senin (20/10/2025).
Resi menambahkan perubahan kebijakan di masa pemerintahan saat ini cukup berdampak terhadap proses perizinan SKKL. Meski demikian, dia mengakui pelaku industri akhirnya dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.
Dia mengatakan, sejauh ini belum ada kebijakan yang dianggap signifikan karena durasi perizinan penggelaran SKKL masih memakan waktu lama, keringanan terhadap regulatory charging belum terealisasi, kebijakan “pemutihan” Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk SKKL eksisting belum berjalan, serta isu perlindungan dan keamanan SKKL masih memerlukan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah.
Askalsi juga menyoroti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.25/2025 yang dinilai membawa persoalan baru bagi pelaku usaha SKKL, khususnya yang beroperasi di wilayah Batam.
Meski demikian, asosiasi menilai kementerian dan lembaga terkait pada dasarnya mendukung pembangunan SKKL dan mengakui infrastruktur ini sebagai objek vital nasional. Namun, ASKALSI menilai dukungan tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk terobosan regulasi untuk memangkas birokrasi perizinan.
“Kami merasa perlu lebih dari itu, seperti terobosan regulasi dan kebijakan untuk pemangkasan proses perizinan, atau tahapan pada beberapa proses perizinan dapat dilakukan secara paralel, yang pada akhirnya dapat mempercepat proses perizinan pembangunan SKKL ataupun pemeliharaan SKKL,” kata Resi.
Lebih lanjut, Resi menyoroti adanya perbedaan kewenangan antara regulasi baru dan aturan sebelumnya. Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, izin membangun SKKL kini termasuk dalam Perizinan Berusaha untuk Usaha Menengah dan Usaha Kecil (PB UMKU) yang kewenangannya berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan demikian, PKKPRL dan izin membangun berada di bawah satu kementerian. Namun, menurutnya, belum jelas apakah hal tersebut dapat disebut sebagai terobosan, sebab selama ini penerbitan izin membangun dan perpanjangannya masih menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016.
Resi menyampaikan Askalsi berharap dalam satu tahun ke depan pemerintah dapat menghadirkan terobosan regulasi yang mampu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, baik untuk pembangunan maupun operasional SKKL. Dia mencontohkan, percepatan tersebut diharapkan mencakup tahapan seperti proses PKKPRL, persetujuan lingkungan, hak labuh, serta izin membangun.
“Kemudian biaya/regulatory charging untuk SKKL itu dapat menjadi lebih rendah seperti keringanan dalam penghitungan PBB sektor lainnya serta PNBP PKKPRL [bagi SKKL eksisting yang masih belum memiliki PKKPR],” pungkas Resi.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 berlangsung pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, Senin (20/10/2025) menandai satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran.
