Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

Daftar Korporasi yang Bayar Uang Pengganti Kasus CPO Rp13,2 Triliun, Wilmar Paling Besar

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan uang sitaan Rp13 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada Senin (20/10/2025).

Penyerahan itu secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Utama Kejagung RI.

Uang belasan triliun itu berasal dari penyitaan aset tiga grup korporasi yang terseret dalam kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Mereka yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. 

Dalam hal ini, Wilmar Group merupakan perusahaan yang paling besar membayar uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun.

Adapun, uang itu disita untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp17,7 triliun. Dengan demikian, masih ada sisa Rp4,4 triliun yang belum dibayarkan oleh dua korporasi yakni Musim Mas Grpup dan Permata Hijau Group.

“Total kerugian perekonomian negara itu Rp 17 triliun dan hari ini kami akan serahkan sebesar Rp 13,255 triliun,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (20/10/2025).

Kemudian, uang pengganti Rp4,4 triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau itu belum dibayarkan karena keduanya meminta penundaan pembayaran karena berkaitan dengan kondisi perekonomian.

Hal tersebut kemudian dikabulkan oleh korps Adhyaksa dengan satu syarat yakni dua korporasi ini diwajibkan untuk menyerahkan lahan sawit untuk menutupi kewajiban bayar Rp4,4 triliun.

“Satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan kpd kami ya kelapa sawit, jadi kebun sawitnya, perusahaannya adalah menjadi tanggungan kami untuk yang Rp4,4 triliun,” pungkas Burhanuddin.

Berikut ini daftar korporasi yang membayar uang pengganti paling besar di kasus CPO

1. Wilmar Group : Rp11,8 triliun

2. Musim Mas Group : Rp1,8 triliun

3. Permata Hijau Group : Rp186 miliar