Luhut Usulkan Family Office RI Adopsi Hukum Hong Kong dan Singapura

Luhut Usulkan Family Office RI Adopsi Hukum Hong Kong dan Singapura

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sedang mendorong agar Indonesia menerapkan sistem hukum common law agar bisa membuat pusat keuangan di dalam negeri alias family office. 

Sebagaimana diketahui, saat ini Indonesia menganut sistem hukum civil law. Negara-negara yang banyak menerapkan family office seperti Singapura dan Hong Kong banyak menerapkan common law.

Luhut mengeklaim wacana pembuatan family office di Indonesia sudah direspons positif oleh sejumlah konglomerat dunia. Namun, syarat agar mereka masuk ke family office dan menanamkan uangnya di Indonesia apabila Indonesia menerapkan common law. 

“Karena orang-orang kaya, ya, saya enggak bisa sebut nama-namanya, ya, itu semua bilang once kalian jadi [family office] kami masuk, tetapi kamu harus pastikan common law. Makanya saya katakan tadi kita koordinasi dengan Mahkamah Agung, dan Ketua Mahkamah Agung mengatakan itu dimungkinkan sekali, dan itu bisa enggak melanggar aturan,” jelas Luhut usai memberikan keynote speech pada acara 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di JS Luwansa Hotel, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Dalam pemaparannya, Luhut mengaku usulannya untuk membentuk family office dilatarbelakangi oleh perlunya menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. 

Mantan Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut menegaskan bahwa family office yang diusulkan olehnya itu tidak akan menggunakan APBN. Dia menyebut konsep menjadikan Indonesia pusat keuangan dunia diharapkan bisa mendorong para orang kaya di dalam maupun luar negeri menaruh uangnya di Indonesia dengan iming-iming surga pajak. 

“Family office itu enggak ada urusan dengan APBN. Urusannya bagaimana supaya orang-orang kita atau asing taruh uangnya di Indonesia, nanti dengan zero tax, kemudian setelah di dalam dia baru kena tax karena dia investasi di banyak project di Indonesia,” terang Luhut. 

Luhut menyampaikan bahwa penerapan common law di Indonesia merupakan syarat kepastian hukum yang diminta oleh pihak yang telah menyatakan minatnya untuk menanamkan modal di Indonesia. Untuk itu, politisi senior Partai Golkar itu pun menyebut tengah menyusun studi apabila Indonesia bisa menerapkan sistem hukum seperti di Singapura maupun Hong Kong. 

“Kami buat joint study bicara dengan Menteri Investasi, Mahkamah Agung, common law bisa enggak diterapkan. Karena apa? Orang asing bikin family office banyak sekali di Singapura, banyak sekali di Hong Kong, banyak sekali di Abu Dhabi. Tetapi mereka juga ingin, di Singapura proyeknya kurang. Di Indonesia proyeknya banyak. Kenapa enggak kita tarik kemari?,” ungkapnya.

Dia menjabat 10 tahun di kabinet Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut telah melaporkan hal tersebut ke Presiden Prabowo Subianto saat pertemuan dengan investor global, Ray Dalio.