Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Komdigi serta laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan resmi kementerian.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi pada Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak pelaku judi online, termasuk dengan memutus jalur transaksi keuangan antara pengguna dan pengelola situs. Meutya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, maupun rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Komdigi pun menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses publik, seperti aduankonten.id untuk melaporkan konten terindikasi judi online. Selain itu ada juga cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang dicurigai digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
