Bisnis.com, JAKARTA – Eks Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Joko Asmoro mengaku tidak mengetahui banyak perihal kondisi penyelenggaraan haji di Indonesia, salah satunya kebijakan pembagian kuota haji khusus 2024.
Penyataan itu dia sampaikan usai diperiksa sejak pukul 09.52 WIB hingga 15.02 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan laman amphuri.org, Joko Asmoro terpilih menjadi menjadi Ketua Koperasi Amphuri Bangkit Melayani periode 2022-2027 dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di Bandung, pada Rabu-Kamis, 30-31 Maret 2022.
Kendati, Joko mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui banyak mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia karena sudah lama tak masuk dalam pengurusan Amphuri.
“Saya pengurus lama di 2013-2022,” kata dia kepada wartawan setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
Dia juga mengaku tidak mengetahui mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. “Saya tidak kenal dengan Pak Menteri [Yaqut] kan bukan era saya. Saya kan sudah era lama,” katanya.
Selain karena sudah lama tak menjabat sebagai ketua, dia mengatakan telah lama tinggal di Arab Saudi sehingga kurang memahami kondisi haji di Tanah Air.
Joko menyebut, selama pemeriksaan dia hanya mengobrol bersama penyidik. Dia enggan mendetailkan apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. Joko mengaku hanya dimintai keterangan saat dirinya menjabat sebagai ketua koperasi Amphuri.
“Oh enggak, cuma dimintai keterangan sebagai ketua koperasi Amphuri, mantan,” sebutnya.
Sekadar informasi, KPK tengah mengusut aliran dana dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembagian kuota haji. KPK menduga terjadi pengkondisian antara oknum di Kementerian Agama, asosiasi dan biro travel haji.
Pasalnya, pembagian kuota haji seharusnya 92% kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebesar 8%, tetapi dalam realisasinya menjadi 50%:50%.
KPK mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji. Kuota haji khusus dibanderol hingga Rp300 juta, sedangkan kuota haji furoda dijual dengan harga mencapai Rp1 miliar.
“Informasi yang kami terima itu, yang [kuota haji] khusus itu di atas Rp100 jutaan, bahkan Rp200-Rp300 gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu hampir menyentuh angka Rp1 M per kuotanya, per orang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Selasa (14/10/2025).
Asep mengatakan selisih dari tarif tersebut kemudian disetorkan travel untuk oknum di Kementerian Agama mencapai US$2.600 sampai US$7.000 per kuota atau sekitar Rp40,3 juta sampai Rp108 juta.
“Jadi kalau yang besaran US$2.600 sampai US$7.000 itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” jelasnya.
Lembaga antirasuah itu menemukan salah satu juru simpan yang menghimpun dana jual-beli kuota haji. Di samping itu, belakangan ini KPK sedang gencar memeriksa biro travel yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara era Presiden ke-7 Jokowi.
Dari hasil pemeriksaan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya telah menerima pengembalian uang hampir Rp100 miliar dari asosiasi dan biro travel haji terkait kasus dugaan korupsi kita haji 2024.
“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Kendati meski telah menemukan bukti-bukti yang melimpah, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka, walaupun beberapa kali sempat berjanji mengumumkan tersangka dalam jangka waktu dekat.
