Asosiasi Pastikan Tokopedia-Shopee Cs Tak Jual Rokok Ilegal

Asosiasi Pastikan Tokopedia-Shopee Cs Tak Jual Rokok Ilegal

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memastikan seluruh platform dagang-el tidak memperjualbelikan produk ilegal, termasuk rokok ilegal. 

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menegaskan isu peredaran rokok ilegal di e-commerce memang kerap muncul. Namun, dia menekankan para platform anggota idEA memiliki mekanisme pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah hal tersebut.

“Perlu saya tegaskan bahwa platform anggota idEA memiliki komitmen kuat untuk tidak memperjualbelikan produk yang dilarang atau tidak sesuai ketentuan, termasuk rokok ilegal,” kata Budi kepada Bisnis pada Selasa (23/9/2025).

Menurut Budi, asosiasi bersama platform e-commerce telah melakukan pengawasan mandiri sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, serta lembaga terkait lainnya. 

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti apabila ditemukan penawaran rokok ilegal, baik melalui laporan masyarakat maupun permintaan resmi dari regulator.

Selain itu, idEA juga mendorong edukasi bagi penjual dan konsumen agar lebih memahami regulasi. Tujuannya, agar celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk memperdagangkan barang terlarang dapat ditutup.

“Kami juga mendorong edukasi bagi penjual dan konsumen agar lebih memahami regulasi, serta menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oknum untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai aturan,” imbuhnya.

Budi menambahkan, sinergi antara pemerintah, asosiasi, dan platform menjadi kunci dalam pencegahan peredaran rokok ilegal di e-commerce.

“Dengan kolaborasi aktif antara pemerintah, asosiasi, dan platform, kami percaya pencegahan peredaran rokok ilegal di e-commerce bisa lebih efektif, sekaligus tetap menjaga iklim perdagangan digital yang sehat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya memberantas peredaran rokok ilegal dengan menggandeng sejumlah lokapasar digital atau marketplace.

Dia menyebut telah memanggil platform seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli agar tidak lagi mengizinkan penjualan barang ilegal, khususnya rokok.

Hal tersebut masuk dalam salah satu dari enam program quick win yang disiapkan pemerintah. Selain memantau transaksi digital, Kementerian Keuangan juga menelusuri rantai distribusi rokok ilegal dari pemasok hingga warung kelontong.

“Yang jelas, bahwa siapapun yang jual rokok ilegal, di tempat mana, saya akan datangi secara random,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan pengawasan juga diperketat di jalur impor untuk menutup celah kecurangan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Nanti yang terlibat kita akan sikat, termasuk kalau ada yang terlibat di Bea Cukai dan orang Departemen [Kementerian] Keuangan. Tapi saya harap dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang karena siklus impor kan kira-kira tiga bulan ya,” tuturnya.