Identifikasi Risiko Sambut Kebijakan Menkeu Baru

Identifikasi Risiko Sambut Kebijakan Menkeu Baru

Bisnis.com, JAKARTA – Pergantian Menteri Keuangan dari Sri Mulyani Indrawati kepada Purbaya Yudhi Sadewa menandai babak baru kebijakan fiskal Indonesia.

Menkeu baru menekankan arah kebijakan fiskal yang lebih proaktif, adaptif, dan kolaboratif, ditopang lima program utama Kementerian Keuangan: perumusan kebijakan fiskal, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja, pengelolaan kas dan risiko, serta transformasi kelembagaan.

Tujuan utamanya adalah menjaga stabilitas fiskal sekaligus mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan (Kemenkeu, 2025)Salah satu inisiatif paling strategis adalah kebijakan penempatan Rp200 triliun dana pemerintah di bank-bank nasional (Himbara dan BSI), berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia.

Skema ini berbeda dari kebijakan sebelumnya yang lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan obligasi pemerintah untuk menyerap dana masyarakat (Djohanputro, 2021).

Dengan leverage minimal dua kali lipat, bank diminta memper-luas pembiayaan produktif ke sektor riil, sehingga transmisi fiskal dapat lebih cepat terasa pada perekonomian.

CROWDING OUT EFFECT

Kebijakan Menteri Keu-angan yang baru ini menghindarkan risiko crowding out effect, yakni kondisi ketika penerbitan surat utang pemerintah menyerap dana masyarakat secara besar-besaran sehingga mengurangi kapasitas sektor swasta dalam memperoleh pembiayaan (Blanchard & Johnson, 2013).

Penempatan dana langsung di bank tidak menciptakan biaya bunga bagi pemerintah, melainkan menyediakan likuiditas murah yang dapat digunakan untuk mendorong ekspansi pembiayaan.

Kecenderungan likuiditas yang relatif ketat di semester I/2025 perbankan di Indonesia tecermin dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 6,9% per Juni 2025 dengan rasio Loan-to-Deposit Ratio (LDR) berada di kisaran 86%—88% (86,40% per Juni; 88,16% tercatat Mei), menandakan ruang intermediasi yang tidak terlalu longgar meski masih ada kapasitas untuk ekspansi kredit.

Kondisi ini menyebabkan kenaikan biaya dana atau cost of fund (COF) lebih dari 100 bps. Akibatnya NIM makin tertekan sehingga bank cenderung meningkatkan pricing kredit yang mendorong kenaikan risiko penurunan kualitas kredit.

Kebijakan untuk memasukkan dana pemerintah ke DPK perbankan ini menggeser risiko dari risiko likuiditas ke risiko kredit. Bank tidak hanya harus mengelola likuiditas, tetapi juga memastikan kualitas pembiayaan tetap terjaga.

Jika leverage pembiayaan dilakukan tanpa perencanaan matang, potensi peningkatan non-performing financing (NPF) bisa menjadi ancaman, terutama bagi bank syariah yang segmentasinya banyak menyasar UMKM (OJK, 2023).

Kebijakan Kemenkeu menyertakan BSI dalam program ini juga pilihan yang tepat karena industri perbankan syariah indonesia menunjukkan performa intermediasi yang solid sepanjang tahun 2025. Pada Juni 2025 di saat pertumbuhan kredit perbankan nasional melambat menjadi 7,7% (YoY) dari bulan sebelumnya 8,43% (YoY), pertumbuhan pembiayaan bank syariah mampu tumbuh 8,37% bahkan pertumbuhan pembiayaan BSI tetap ‘double digit’ 13,93% (YoY).

Dari pertumbuhan pembiayaan tersebut, hal yang lebih menggembirakan adalah pertumbuhan pembiayaan UMKM BSI mencapai 9% (YoY) jauh melampaui pertumbuhan pembiayaan UMKM perbankan nasional sebesar 2,18% (YoY). Penyaluran ke sektor UMKM menyumbang sekitar 16%—17% dari total pembiayaan bank syariah menandakan bahwa sebagian pembiayaan syariah diarahkan ke sektor produktif yang langsung menyerap lapangan usaha riil dan mendukung inklusi ekonomi mikro-UMKM.

EKONOMI SYARIAH

Terdapat beberapa alasan kebijakan ini sangat relevan dengan pengembangan ekonomi syariah: Pertama, transmisi fiskal-moneter bank syariah melalui bank syariah lebih efektif dibandingkan bank konvensional karena transmisi bank syariah memiliki mekanisme yang berbeda dengan bank konvensional. Setiap pembiayaan bank syariah wajib memiliki underlying asset, sehingga penempatan dana pemerintah lebih mungkin disalurkan langsung ke kegiatan riil (KNEKS, 2020).

Belajar dari pengalaman Malaysia menunjukkan bahwa pembiayaan syariah mampu mendukung stabilitas fiskal karena lebih berorientasi pada aset dan sektor produktif (Bank Negara Malaysia, 2021).

Kedua, BSI dan bank syariah lain telah terlibat dalam pembiayaan infrastruktur, green sukuk, serta ekosistem haji-umrah. Dengan adanya tambahan likuiditas pemerintah, bank syariah berpotensi memperbesar perannya dalam proyek strategis seperti pembiayaan UMKM halal, pesantren produktif, hingga investasi ramah lingkungan.

Ketiga, daya saing dan kolaborasi dengan organisasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat.

Dana pemerintah dapat memperkuat daya saing bank syariah terhadap bank konvensional. Dalam konteks Indonesia, kolaborasi dengan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah yang memiliki asset under management (AUM) signifikan menjadi peluang besar untuk mem-perluas penetrasi keuangan syariah (PP Muhammadiyah, 2022).

PELAJARAN PEN

Kebijakan ini juga memiliki landasan historis. Pada masa pandemi Covid-19, bank syariah terbukti berhasil menyalurkan dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan tingkat efektivitas yang relatif tinggi. Penyaluran pembiayaan diarahkan kepada UMKM dan sektor riil, sejalan dengan mandat syariah yang mengharuskan adanya underlying asset.

Hasilnya, tingkat NPF industri perbankan syariah tetap terkendali, berkisar 3,08% pada 2021, relatif stabil dibandingkan tekanan sektor perbankan secara umum (OJK, 2021)

Belajar dari pengalaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020—2022, kunci mitigasi risiko dalam penyaluran dana pemerintah oleh Himbara, termasuk BSI, terletak pada ketepatan sasaran sektor dan segmentasi pasar.

Saat itu, dana PEN lebih efektif terserap ketika diarahkan ke sektor yang punya daya tahan tinggi, cepat rebound, dan menyerap tenaga kerja luas seperti UMKM pangan, agribisnis, dan kesehatan.

Ke depan, dengan adanya kebijakan Menkeu baru, BSI perlu memastikan bahwa penyaluran likuiditas dari pemerintah bisa disalurkan ke ekosistem halal (misalnya agroindustri halal, pariwisata ramah muslim, dan industri makanan-minuman halal) karena sektor ini tidak hanya resilient tetapi juga memberikan multiplier effect berupa penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah domestik, serta maslahat yang lebih luas bagi umat.

Dengan demikian, mitigasi risiko bukan sekadar menjaga NPF, tetapi juga menanamkan disiplin pada strategi target pasar yang sesuai maqashid syariah sekaligus mendukung agenda pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan fiskal baru yang menempatkan dana pemerintah di bank nasional adalah momentum penting untuk memperkuat peran ekonomi syariah dalam pembangunan nasional. Dengan basis aset yang jelas, pengalaman sukses menyalurkan PEN, serta potensi kolaborasi dengan ekosistem umat, bank syariah memiliki keunggulan unik dalam memastikan transmisi fiskal lebih produktif dan inklusif.