KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel selama 40 hari kedepan.

Diketahui Noel ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan sejak 22 Agustus hingga 10 September. Setelahnya, masa penahanan diperpanjang 40 hari.

“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025)

Penambahan masa tahanan juga berlaku untuk 10 tersangka lainnya. Budi mengatakan alasan perpanjangan masa tahanan karena penyidik KPK masih mendalami informasi dari para tersangka, saksi, maupun pihak lainnya.

“Memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Immanuel Ebenezel dan 10 tersangka lainnya merupakan tersangka terkait dugaan pemerasaan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Mereka melakukan penggelembungan penerbitan sertifikat K3 dari sebesar Rp275.000 menjadi Rp6 juta.

“Para tersangka dengan cara memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses permohonan sertifikat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (23/8/2025).

Adapun 10 tersangka lainnya, yaitu:

1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

5. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

6. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

8. Supriadi selaku Koordinator

9. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.