Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.
Produk MBDK yang berpeluang dikenakan pita cukai adalah minuman yang diproduksi dalam pabrik (pabrikasi), kendati saat ini kepastian tarifnya masih belum jelas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) Kemenkeu menyatakan bahwa produk MBDK yang akan diatur dalam RAPBN 2026 itu adalah yang merupakan hasil pabrikasi.
Sementara itu, minuman dalam kemasan yang dijual melalui gerai-gerai terpisah dan dipesan terlebih dahulu oleh konsumen tidak terkena cukai.
“Kalau yang kayak, apa itu Chatime segala macam itu [enggak],” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto kepada awak media di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Kemudian, minuman-minuman berpemanis pabrikasi dalam bentuk sirop kental maupun bubuk saset disebut bakal dikenakan cukai apabila nantinya diputuskan masuk dalam UU APBN 2026 dan disahkan di DPR.
Cara mengukur kadar pemanisnya tetap merujuk pada kandungan gula dalam mililiter ketika sirup kental atau bubuk itu dilarutkan dalam air.
“Kadarnya ya nanti kalau dia diencerkan sesuai dengan takaran, berapa? Itu loh. Ya itu itu kalau jadi [disahkan dalam UU APBN], bisa dikenakan,” paparnya.
Meski demikian, Nirwala menyebut regulasi terkait dengan pengenaan cukai MBDK belum siap. Dia mengatakan, pemerintah ingin nantinya pengenaan cukai MBDK yang sejatinya sudah diusulkan sekitar delapan tahun lalu itu bisa diaplikasikan di lapangan.
Pengaturan terkait dengan ambang batas [threshold] kadar gula tambahannya objek cukainya harus dibahas dengan matang. Bahkan, kendati nantinya sudah disahkan dalam bentuk UU APBN, pengenaan cukai MBDK itu harus dituangkan lagi ke dalam aturan turunan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Jadi kan definisi cukainya itu apa harus jelas, objeknya, terus ada yang dibebaskan [dari pita cukai], ada yang tidak dipungut,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah menyepakati asumsi dasar makro dan postur RAPBN 2026, Jumat (22/8/2025). Pada rancangan yang disetujui pihak eksekutif dan legislatif itu, penerimaan negara ditargetkan juga berasal dari cukai MBDK.
Dalam kesimpulan rapat pengambilan keputusan itu, Ketua Komisi XI Misbakhun menyebut pemberlakuan cukai MBDK harus diterapkan pada APBN 2026 sejalan dengan kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai.
“Ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui program penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan untuk diterapkan dalam APBN 2026 di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya di Gedung DPR.
Untuk diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai naik menjadi Rp334,3 triliun pada RAPBN 2026. Itu akan menopang target pendapatan negara sebesar Rp3.786,5 triliun.
Selain bea cukai, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, PNBP Rp455 triliun dan Hibah Rp0,7 triliun.
Rapat itu dihadiri oleh Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rohmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar.
Kemudian, Misbakhun selalu Ketua Komisi XI DPR membacakan kesimpulan rapat panja yang meliputi asumsi dasar makro hingga postur APBN. Dia lalu bertanya ke Komisi XI DPR apabila menyetujui kesimpulan rapat sore itu, di mana anggota parlemen menyetujuinya.
Kemudian, pemerintah lalu juga menyetujui kesimpulan tersebut.
“Setuju pak,” terang Sri Mulyani.
“Dengan mengucapkan alhamdulillah apa yang menjadi kesimpulan rapat sore ini saya nyatakan disetujui,” terang Misbakhun.