Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak negatif di balik kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Salah satunya yakni mengakibatkan masa tunggu 8.400 jemaah haji reguler 2024 semakin panjang.

Jemaah Reguler Tergeser

“Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, Indonesia sebenarnya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024. Merujuk pada ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, maka pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92 persen atau 18.400 untuk kuota haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota haji khusus.

Namun, ketentuan tersebut diduga dilanggar, sehingga pembagiannya menjadi 50 persen atau 10 ribu untuk haji reguler dan 50 persen atau 10 ribu untuk kuota haji khusus. Keputusan tersebut pun didukung Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama kala itu.

“Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya,” jelas dia.

“Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga,” sambungnya.

Kerugian Negara

Tidak ketinggalan, kasus korupsi pembagian kuota haji tersebut juga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih. Hal itu terjadi diduga akibat adanya komitmen fee per kuota haji khusus sebesar USD 2.600 hingga 7.000 atau Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

KPK lantas menduga kuat permainan uang tersebut terjadi antara oknum di Kementerian Agama dengan pihak agen travel haji yang mengurus haji khusus.

“Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga,” Budi menandaskan.