KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024 Nasional 13 Agustus 2025

KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

KPK Libatkan Ahli Hukum Usut Aturan Kuota Haji 2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum untuk mengusut kasus pembagian kuota haji 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa ahli hukum tersebut bertugas menafsirkan kuota haji tambahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
“Tentunya terkait dengan rumusan ini (kuota haji), kami juga memanggil ahli untuk menjawabnya. Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli hukum untuk menjawab polemik ini,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Ada ahli yang kita panggil dan juga pada tahap penyelidikan sudah kita konsultasikan di pasal-pasal tersebut. Termasuk juga pembagian dan lain-lainnya di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 ya,” sambungnya.
Asep mengatakan bahwa dalam perjalanannya, penyidik juga menemukan adanya rapat antara Kementerian Agama dan asosiasi yang mewakili agen travel terkait pembagian kuota haji.
Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kesepakatan itu diperkuat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 2024.
“Artinya 50 persen-50 persen itu dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada seperti itu. Dan dibuatkan SK-nya,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Asep mengatakan bahwa penyidik sedang mendalami perancang SK terkait pembagian kuota haji tersebut.
“Apakah ini usulan dari
bottom-up
, dari bawah, atau ini memang perintah dari
top-down
, itu yang sedang kita dalami,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.