Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil Regional 12 Agustus 2025

Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        12 Agustus 2025

Ketua KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024 Untungkan Jasa Travel Besar hingga Kecil
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap adanya sejumlah jasa travel yang diuntungkan dari kuota haji 2024.
Jasa travel tersebut mulai dari kategori besar, sedang, hingga kecil.
“Memang ada beberapa travel (diuntungkan), nanti dari pemeriksaan nanti akan terungkap,” kata Setyo Budiyanto usai menjadi narasumber acara di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025).
“Nah itu nanti spesifik ya, karena terkait masalah keuntungan apa semuanya,” sambung dia.
Budiyanto belum merinci lebih jauh jasa travel yang dimaksud serta keuntungan yang didapat.
Ia menyebut, hal itu akan diungkap secara detail usai proses pemeriksaan rampung.
Namun ia memberi bocoran, setidaknya ada sekitar 10 travel yang diuntungkan dari kuota haji tahun lalu.
“Tapi setidaknya ada travel-travel bisa dikategorikan travel besar, kemudian melibatkan travel sedang, juga termasuk beberapa travel kecil,” ungkapnya.
“Ya lebih kurang (10 travel),” ucapnya.
Berdasarkan hitungan awal, kerugian negara akibat kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama mencapai Rp 1 triliun.
“Ya itu kan hitungan sementara yang disebutkan ya, nanti detailnya pasti kami akan minta pemeriksaan atau audit kerugian keuangan negara melalui lembaga yang berwenang,” urainya.
Sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan. Yaqut dan dua orang lainnya diperlukan dalam proses penyidikan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelas Budi.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.