Kuasa Hukum Demokrat Jatim: Putusan Soal Kantor di Kertajaya Belum Inkracht, Banding Sudah Diajukan

Kuasa Hukum Demokrat Jatim: Putusan Soal Kantor di Kertajaya Belum Inkracht, Banding Sudah Diajukan

Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Jawa Timur dari Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Zaenal Fandi, akhirnya angkat bicara terkait kemenangan Bonie Laksmana dalam perkara perlawanan eksekusi kantor DPD Demokrat Jatim di PN Surabaya.

Zaenal menegaskan bahwa putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihaknya telah mengajukan banding.

“Untuk Terlawan eksekusi jangan terlalu GR dong dengan memenangkan gugatan perlawanan eksekusi dari pihak ketiga, DPP PD di PN Surabaya. DPP PD sebagai Pelawan eksekusi masih ada upaya hukum banding tertanggal 14 Mei 2025 dan memori banding sudah kita daftarkan pada tanggal 16 Mei 2025 di PN Surabaya. Jadi, putusan dengan nomor perkara 1151/PDT.BTH/2024/PN. Sby belum Inkracht,” kata Zaenal kepada beritajatim.com, Minggu (18/5/2025).

Menurut Zaenal, klaim Bonie Laksmana atas kepemilikan kantor yang terletak di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya, tidak berdasar secara etika organisasi. Ia menegaskan bahwa dana pembelian aset tersebut berasal dari organisasi partai, bukan dari kantong pribadi Bonie.

“Sejatinya Terlawan eksekusi mengetahui kalau pembelian kantor DPD Partai Demokrat Jatim memakai uang DPD Partai Demokrat Jatim, bukan uang pribadinya (Bonie Laksmana) sebagai Terlawan eksekusi,” imbuhnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa kantor tersebut merupakan milik pribadi Bonie Laksmana. Dalam amar putusan perkara No.1151/PDT.BTH/2024/PN.Sby, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan DPD Partai Demokrat Jatim yang saat ini dipimpin oleh Emil Elestianto Dardak. Pengadilan menyatakan bahwa pembelian dan pembangunan kantor dilakukan atas nama pribadi, bukan atas nama institusi partai.

“Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada awal Mei 2024.

Meski begitu, dengan adanya banding yang telah diajukan oleh DPP Partai Demokrat, sengketa hukum ini belum berakhir. Proses hukum lanjutan akan menjadi penentu akhir dari status kepemilikan kantor yang menjadi simbol kekuasaan politik Demokrat Jatim tersebut. [tok/suf]