Wacana Polri Kembali di Bawah TNI, Direktur PUSAKA: Ancaman Demokrasi Indonesia

Wacana Polri Kembali di Bawah TNI, Direktur PUSAKA: Ancaman Demokrasi Indonesia

Jakatrta (beritajatim.com)– Wacana yang diusung oleh sejumlah tokoh PDIP mengenai kembalinya Polri di bawah kendali TNI memicu kontroversi. Tuduhan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, bahwa Polri terlibat dalam memenangkan calon kepala daerah di Pilkada 2024 semakin memperkeruh suasana. Ia bahkan menyebut institusi kepolisian sebagai “Partai Cokelat”.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menuduh adanya penyalahgunaan wewenang oleh Polri dalam Pilkada Serentak 2024. Namun, tudingan ini menuai respons kritis dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Pusat Studi dan Analisa Keamanan Indonesia (PUSAKA), Adhe Nuansa Wibisono, Ph.D, menyatakan keraguannya terhadap klaim tersebut.

Menurutnya, wacana ini merupakan langkah mundur yang dapat melemahkan demokrasi Indonesia. “Sejak reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI melalui TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan Polri berfungsi sebagai institusi sipil yang independen,” jelas Wibisono, Senin (02/12/2024).

Reformasi 1998 dan Ancaman Langkah Mundur

Adhe Wibisono menegaskan bahwa penggabungan kembali Polri di bawah TNI bertentangan dengan semangat reformasi 1998. “Kembalinya Polri di bawah TNI akan menjadi langkah mundur yang membahayakan demokrasi dan penegakan hukum berbasis hak asasi manusia,” tambahnya.

Menurut Wibisono, tudingan PDIP terhadap Polri terkait Pilkada 2024 harus dihadapi dengan pembuktian faktual. “Istilah ‘Partai Cokelat’ yang disematkan kepada Polri memerlukan klarifikasi dan bukti yang konkret. Pengawasan terhadap Polri sudah diatur melalui mekanisme internal Propam dan eksternal Kompolnas, sehingga tidak ada urgensi untuk menempatkan Polri di bawah TNI,” tegasnya.

Prinsip Hukum dan Implikasi Demokrasi

Lebih lanjut, Wibisono mengingatkan PDIP akan prinsip hukum “actori incumbit probatio” atau “siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan”. Ia menilai bahwa tudingan tanpa bukti dapat merugikan institusi Polri secara serius. “Jika tuduhan ini tidak dapat dibuktikan, maka PDIP berisiko menghadapi konsekuensi hukum karena telah mencemarkan nama baik institusi kepolisian,” ujar alumnus FISIP Universitas Indonesia itu.

Risiko Paradigma Keamanan yang Represif

Wibisono juga mengkhawatirkan dampak dari subordinasi Polri di bawah TNI. “TNI memiliki fungsi utama menjaga pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas dalam penegakan hukum dan keamanan domestik. Jika Polri berada di bawah TNI, ada risiko terjadinya distorsi fungsi sipil yang berpotensi mengarah pada pendekatan keamanan yang represif, seperti yang terjadi pada era Orde Baru,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini tidak hanya berdampak pada demokrasi domestik tetapi juga dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional. “Mengembalikan Polri di bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi Indonesia. Dunia internasional akan meragukan komitmen Indonesia terhadap demokrasi jika wacana ini diterapkan,” tutup Wibisono.

Wacana penggabungan Polri di bawah TNI dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi dan berpotensi melemahkan demokrasi Indonesia.

PDIP diharapkan memberikan bukti konkret atas tuduhannya terhadap Polri dan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap institusi demokrasi dan kepercayaan publik. (ted)