Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks Menteri Perdagangan
Engartiasto Lukita
disebut dalam sidang dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Hal itu diungkap saat kuasa hukum Tom Lembong mencecar saksi dari Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kemendag, Susy Herawati, soal izin impor yang dilakukan di era Engartiasto.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Susy disebut menyatakan adanya izin impor yang dibuat tanpa rapat koordinasi terbatas (Rakortas) antar kementerian.
“Kenapa persetujuan impor tidak memenuhi persyaratan, salah satunya dalam hal ini karena tidak ada rakortas, namun tetap diterbitkan dalam hal ini saudara Engartiasto Lukita dalam hal ini sebagai berikut. Apakah hal ini, saudara saksi menerangkan dengan sebenar-benarnya?” ujar kuasa hukum Tom Lembong.
“Iya,” jawab Susy singkat.
Susy kemudian menjelaskan, kebijakan itu dibuat di tahun 2017 dan merupakan perintah pimpinan, dalam hal ini Direktur Perdagangan Luar Negeri, Kemendag.
“Berjenjang, saya perintah dari direktur, tapi saya sudah sampaikan dari kondisi ketidakadaan rakortas tadi,” kata Susy lagi.
“Karena di sini saudara menjawab, namun pada saat itu direktur impor menyampaikan kepada saya, agar permohonan persetujuan tersebut tetap mesti diproses karena hal tersebut menurut direktur impor merupakan instruksi dari menag bapak Engartiasto Lukita, dengan alasan kewenangan tersebut adalah diskresi dan kewenangan menteri,” kata kuasa hukum Tom Lembong.
“Pada saat itu, seperti itu,” jawab Susy.
“Apa yang saksi maksudkan diskresi dan kewenangan menteri?” tanya PH Tom.
“Saya sampaikan kepada pimpinan saya bahwa ini tidak memenuhi, kemudian bapak direktur mengatakan ini perintah bapak menteri,” imbuh Susy.
Dalam dakwaan kasus ini, Tom Lembong disebut tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah.
Tom disebut tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Jaksa juga menyebutkan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian.
Kemudian, menurut Jaksa, tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, Tom Lembong memberikan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor GKM.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain ataupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar saat melaksanakan kebijakan importasi gula untuk kebutuhan pangan nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
5 Sidang Tom Lembong, Eks Mendag Enggartiasto Lukita Disebut Izinkan Impor Gula Tanpa Rakortas Nasional
/data/photo/2020/02/17/5e4a3ccceb324.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)