Kontroversi Permintaan Hukuman Adat untuk Lukas Enembe

16 October 2022, 11:22

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal permintaan pengusuran perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe dengan hukum adat.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghargai keberadaan hukum adat di IndonesiaHanya saja, kata Ali, untuk kejahatan korupsi secara hukum acara formil maupun materiil harus menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.”Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,” kata Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (13/10/2022).

AliĀ  meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi.”Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” kata Ali.Lebih lanjut, KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum Lukas, yang seharusnya tahu dan paham persoalan hukum, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara professional.”Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri,” kata Ali.Hukuman AdatĀ Adapun, pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menyebut warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Hal ini lantaran Lukas merupakan kepala suku di Papua.”Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” kata Aloysius.Lukas Enembe sendiri sampai sekarang belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Lukas dikabarkan masih sakit. Kendati demikian, tidak ada kejelasan mengenai penyakit yang diderita Gubernur Papua tersebut.Di sisi lain, penyidik KPK tak kunjung melakukan aksi tegas kepada Lukas Enembe. Mereka khawatir jika penjemputan paksa Lukas Enembe akan memakan korban jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :

Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi