Jember (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesakkan dua hal kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama, kami mendesak pemerintah mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran,” kata Ketua DPC GMNI Jember Abdul Aziz Alfazri, dalam pernyataan sikapnya, Kamis (20/2/2025).
GMNI menilai, efisiensi anggaran tidak pernah dijelaskan kepada publik secara transparan. “Padahal hampir keseluruhan lembaga negara harus memangkas anggaran kebutuhannya yang berimbas terhadap masyarakat,” kata Aziz.
Menurut GMNI, Inpres No. 1/2025 dikeluarkan tanpa pertimbangan dan kajian yang komprehensif. “Rakyatlah yang harus menanggung beban dari ketidakjelasan pemerintah,” kata Aziz.
GMNI menyebut pemangkasan anggaran sebesar Rp306,7 triliun melalui Inpres No. 1/2025 bukan sekadar kebijakan efisiensi. “Ini efek domino yang mengguncang perekonomian Indonesia, melumpuhkan sektor- sektor vital, dan membatasi ruang gerak pembangunan,” kata Aziz.
GMNI juga mendesak pemerintah mencabut revisi keempat Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara yang telah disahkan pada 18 Februari 2025. “Hadirnya undang-undang tersebut jelas telah cacat secara formil prosedural,” kata Aziz.
Aziz menyebut pengesahan revisi keempat Undang- Undang Minerba bentuk nyata kesewenang-wenangan legislatif dan eksekutif. Mereka dinilai mengabaikan kepentingan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
“Perluasan izin usaha pertambangan kepada UMKM, koperasi, dan ormas keagamaan menjadi langkah yang sarat kontroversi. Alih-alih memperkuat ekonomi rakyat kebijakan ini justru membuka celah bagi eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali,” kata Aziz.
Terakhir, GMNI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menggugat Pemerintahan Prabowo- Gibran. “Segala hal yang telah dikeluarkan dalam 100 hari ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi tetapi juga bertentangan dengan amanat penderitaan rakyat,” kata Aziz. [wir]
