Mojokerto (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto akan menggelar penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih 2025-2030. Ini setelah tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto.
Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2025-2030 terpilih hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024 masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.
“Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).
Batas waktu tiga hari terhitung pasca penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mojokerto. KPU Kabupaten Mojokerto menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (5/12/2024) pekan lalu.
“Terhitung sejak Jumat, namun untuk Sabtu, Minggu libur jadi dihitungnya hari kerja Senin, dan Selasa. Dan sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.
Hal tersebut diketahui setelah penyelenggara Pemilu ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wira Wibawa KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024). Pasangan Idola meraih 325.396 atau 46,62 persen suara dan pasangan Mubarok dengan 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.
Perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024 tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655. Hasil ini tidak jauh beda dengan hitung cepat, pasangan Mubarok unggul dibanding pasangan Idola.
Sementara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah-Emil unggul di Kabupaten Mojokerto. Pasangan petahana ini meraup 421.934 atau 62,87 persen suara sah. Disusul paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 199.943 atau 29,79 persen suara sah.
Sedangkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memeperoleh 49.199 atau 7,33 persen suara sah. Partisipasi pemilih dalam Pilgub Jatim di Kabupaten Mojokerto di angka 716.684 atau 84,75 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdiri dari 671.076 suara sah dan 45.608 suara tidak sah. [tin/suf]
