PIKIRAN RAKYAT – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memberikan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) karena menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel.
Perintah tersebut memberikan sanksi keuangan dan visa kepada individu yang tidak disebutkan namanya dan anggota keluarga mereka yang membantu penyelidikan ICC terhadap warga negara AS atau sekutu AS.
Perintah tersebut dikeluarkan setelah kunjungan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu ke Gedung Putih, yang dicari oleh ICC atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza sejak Oktober 2023.
Isi Surat Perintah
Dalam perintah eksekutif tersebut, Trump menulis bahwa ICC telah terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekat, Israel, mengutip surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada bulan November untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanannya saat itu, Yoav Gallant.
“ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, karena tidak ada negara yang menjadi pihak dalam Statuta Roma atau anggota ICC,” bunyi perintah tersebut.
Uni Eropa telah berjanji untuk mendukung pengadilan tersebut dari dampak sanksi, tetapi rincian tanggapan tersebut belum diumumkan.
“Perintah eksekutif tersebut dapat menjadi tantangan serius bagi pekerjaan ICC dengan risiko memengaruhi investigasi dan proses yang sedang berlangsung, termasuk yang berkaitan dengan Ukraina, yang berdampak pada upaya bertahun-tahun untuk memastikan akuntabilitas di seluruh dunia,” kata juru bicara UE.
“UE akan memantau implikasi dari perintah eksekutif tersebut dan akan menilai kemungkinan langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Para ahli sebelumnya telah menyarankan bahwa beberapa langkah dapat diambil untuk melindungi ICC dari dampak sanksi, termasuk Statuta Pemblokiran, sebuah peraturan yang bertujuan untuk melindungi perusahaan dan individu UE dari dampak sanksi ekstrateritorial yang dijatuhkan oleh negara ketiga.
ICC juga dapat mengajukan tuntutan penghalangan keadilan terhadap Trump, berdasarkan Pasal 70 Statuta Roma.
Adam Keith, Direktur Akuntabilitas di Human Rights First dan mantan pejabat Departemen Luar Negeri, mengecam perintah tersebut,.
“Ini adalah penyalahgunaan sanksi yang mengerikan dan penghinaan terhadap para penyintas kejahatan perang di seluruh dunia,” katanya.
“Tidak seorang pun pejabat ICC atau saksi yang terlibat dengannya harus menghadapi sanksi karena menyelidiki kejahatan perang, dan warga negara AS, perusahaan, dan sekutu dekat tidak boleh mengambil risiko denda atau tuntutan pidana karena mendukung pekerjaan penting pengadilan,” katanya.
Tanggapan ICC
Dalam reaksi singkat, ICC mengutuk perintah tersebut sebagai upaya untuk merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak.
“Pengadilan berdiri teguh dengan personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia, dalam semua situasi di hadapannya,” demikian bunyi pernyataan pengadilan.
Pemerintahan Trump pertama menjatuhkan sanksi kepada jaksa ICC Fatou Bensouda dan wakilnya pada tahun 2020 ketika pengadilan menyelidiki dugaan kejahatan perang AS di Afghanistan. Kali ini, sanksi tersebut terkait dengan investigasi pengadilan terhadap Israel.
Sanksi Trump tahun 2020 dibatalkan di bawah kepemimpinan Joe Biden, yang secara bersyarat mendukung investigasi ICC terhadap kejahatan perang Rusia di Ukraina.
Pada hari pertamanya kembali ke Ruang Oval bulan lalu, Trump membatalkan keputusan Biden untuk mengakhiri sanksi tahun 2020.
Perintah Balas Dendam
AS bukan merupakan pihak dalam Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, dan telah memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan pengadilan tersebut sejak didirikan pada tahun 2002.
ICC, yang berpusat di Den Haag, adalah pengadilan pidana internasional permanen pertama di dunia yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang dituduh melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.
Netanyahu adalah pemimpin negara pertama yang didukung Barat yang menjadi subjek surat perintah penangkapan oleh pengadilan.
“Di Ukraina, Sudan, dan negara-negara lain di seluruh dunia, ICC memajukan kepentingan AS dalam memastikan bahwa orang-orang yang melakukan kejahatan perang menghadapi sejumlah akuntabilitas,” kata Keith.
“Daripada menyerang pengadilan, pemerintah AS harus mendesak pejabat Israel untuk menyelidiki tuduhan yang ada di hadapannya secara kredibel,” katanya.
Sementara itu, Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, mengatakan perintah itu dendam dan menunjukkan bahwa Presiden Trump mendukung kejahatan pemerintah Israel dan merangkul impunitas.
Callamard mengatakan sanksi tersebut akan merugikan kepentingan para korban di negara-negara tempat pengadilan menyelidiki kekejaman, tidak hanya di Palestina tetapi juga di Sudan, Libya, Filipina, Ukraina, dan Venezuela.
“Pemerintah di seluruh dunia dan organisasi regional harus melakukan segala daya mereka untuk mengurangi dan memblokir dampak sanksi Presiden Trump. Melalui tindakan kolektif dan terpadu, negara-negara anggota ICC dapat melindungi Pengadilan dan stafnya. Tindakan mendesak diperlukan, seperti yang belum pernah terjadi sebelumnya,” katanya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News