Jekarta beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sidang Perkara Nomor 177/Pdt.GS/2024/PN.Sby.
“Dengan hormat, Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas dimuatnya ucapan saya pada sidang Perkara Nomor 177/Pdt.GS/2024/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024,” kata Bambang mengawali surat klarifikasi yang dikirim ke beritajatim.com, Sabtu (7/12/2024).
Tetapi agar tidak dimaknai lain oleh masyarakat, saya menyampaikan penjelasan ini.
Sebuah informasi publik hendaknya jujur, jelas dan seimbang. Makna dari ucapan “bahwa Pembentukan PPPSRS tidak sederhana” adalah sebagai berikut:
1. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), wajib dibentuk oleh Pemilik Sarusun sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 74 ayat (1) UU 20/2011. Sehingga tidak dengan sederhana Pelaku Pembangunan menemui Notaris dan membentuk P3SRS.
2. Pembentukan PPPSRS telah diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2021 Tentang PPPSRS, melalui proses tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Pembentukan PPPSRS terdiri dari tahapan:
i. Sosialisasi;
ii. Pendataan;
iii. Pembentukan Panitia Musyawarah.
b. Penyelenggaraan Musyawarah Pembentukan PPPSRS.
c. Pencatatan badan hukum PPPSRS oleh Kepala Daerah/Dinas.
Permohonan pencatatan badan hokum PPPSRS harus dilengkapi dengan: i. Surat Permohonan Pencatatan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus PPPSRS.
ii. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Tata Tertib Penghunian PPPSRS.
iii. Berita Acara Pelaksanaan Sosialisasi berikut Daftar Hadir dan Dokumentasi.
iv. Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berisi nama Pemilik yang memiliki Hak Suara dengan prinsip one name one vote sebagaimana ditetapkan dalam Pertimbangan butir 3.18 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 85/PUUXIII/2015.
v. Berita Acara Penetapan Panitia Musyawarah beserta Daftar Hadir Peserta Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah.
vi. Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Pembentukan PPPSRS beserta Daftar Hadir Peserta Musyawarah dan kehadiran perwakilam Pemerintah Daerah/Dinas Perumahan.
d. Serah Terima Pengelolaan dari Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS.
3. Proses Pembentukan PPPSRS harus melalui tahapan-tahapan yang berjenjang, sehingga proses pembentukannya tidak sederhana. Tidak cukup hanya menemui Notaris seperti dalam Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) yang diatur dalam PP 4/1988.
“Kontek kata “tidak sederhana” yang saya sampaikan berbeda dengan jenis pengadilan gugatan sederhana. Justru sangat dibutuhkan adanya gugatan sederhana untuk menyelesaikan banyaknya permasalahan rumah susun yang telah jelas pengaturannya,” tandas Bambang.
Dengan demikian ucapan tersebut tidak terkait jenis sidang Gugatan Sederhana, tetapi pada materi proses Pembentukan PPPSRS yang tidak sederhana, karena harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan.
“Atas perhatian, kerjasama dan kesediaannya menyampaikan informasi public yang akurat saya ucapkan terima kasih,” pungkas Bambang Setiawan. (ted)
