Mojokerto (beritajatim.com) – Terduga pelaku membunuh Abid Yuliandi Muyafa (38) dengan cara menusuk perut korban menggunakan pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm. Terduga pelaku membunuh korban di lokasi mayat korban ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno.
Mayat korban ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada, Sabtu (2/11/2024). Namun terduga pelaku, SW (38) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto mengaku membunuh korban pada, Kamis (31/10/2024).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, korban menggunakan sebilah pisau komando atau sangkur sepanjang 30 cm untuk membunuh korban. “Terduga pelaku menusuk perut korban beberapa kali,” ungkapnya, Jumat (20/12/2024).
Masih kata Kasat, korban melawan tapi tidak bisa sehingga korban tewas. Terduga pelaku dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana terancam hukuman mati, seumur hidup, atau waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara. [tin/suf]
