Lamongan (beritajatim.com) – Salah satu desa di Kabupaten Lamongan resmi menyandang predikat sebagai kampung bebas narkoba. Predikat itu dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di desa tersebut.
Desa yang kini menyandang sebagai kampung benas narkoba tersebut adalah Desa Made, yang berada di Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. Predikat itu secara simbolis diresmikan pada Selasa (5/9/2023) kemarin, di Balaidesa Made.
Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, penetapan tersebut merupakan realisasi dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Bupati Yuhronur membenarkan bahwa penetapan predikat kampung bebas narkoba ini didasarkan pada jumlah ungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Desa Made yang memang cukup tinggi, yakni 5 perkara dengan 6 tersangka.
Padahal, sambung Yuhronur, secara keseluruhan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lamongan sampai bulan Agustus 2023 ini tercatat ada 16 perkara dengan 25 tersangka.
“Tingginya kasus narkoba di Desa Made menjadi keprihatinan bagi Pemkab Lamongan. Sehingga dengan dibentuknya kampung bebas narkoba merupakan upaya Pemkab Lamongan bersama Polres Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif,” kata Yuhronur.
“Disamping itu, kami tidak hanya melihat berdasarkan angka saja, namun kami juga melihat dampak dari yang disebabkan para tersangka, terutama pada pertahanan keluarga,” imbuhnya usai menandatangani kesepakatan Desa Made sebagi kampung bebas narkoba waktu itu.
Orang nomor satu di Lamongan ini juga menegaskan, hadirnya kampung bebas narkoba pertama di Lamongan ini akan menjadi ajang pembekalan kepada generasi muda akan bahaya narkoba.
“Semoga dengan hadirnya kampung bebas narkoba ini, bisa jadi ajang pembekalan bagi generasi muda mengenai bahayanya penggunaan narkona, baik dari sisi medis maupun dari sisi hukumnya,” tandasnya.
Hal senada juga dikatakan oleh Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana. Pihaknya menerangkan, kampung bebas narkoba merupakan media untuk meningkatkan sinergitas pemberantasan narkoba.
Mengingat, lanjut Yakhob, transisi pada masa pandemi menjadi bisa mengakibatkan pada meningkatnya mobilitas masyarakat, yang sekaligus di masa itu juga berakibat pada terjadinya ancaman bahaya narkoba di Indonesia, khususnya di Lamongan.
“Peredaran gelap narkoba sangat mengkhawatirkan, baik secara kualitas maupun secara kuantitas, apalagi penggunaan narkoba di Indonesia masuk ke semua kalangan, khususnya kalangan remaja,” terang Yakhob.
Lebih jauh, Yakhob meminta kepada masyarakat di Desa Made untuk aktif dan berpartisipasi dalam membangun sinergitas pencegahan penggunaan narkoba, salah satunya dengan cara berani melaporkan pengguna.
“Bahkan juga berani untuk melaporkan diri sendiri apabila terjadi penggunaan dan kecanduan obat terlarang,” paparnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”lamongan”]
Selain peresmian kampung bebas narkoba, pada kesempatan itu juga dilaksanakan penandatanganan kerjasama antara Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lamongan dengan Satresnarkoba Polres Lamongan, yang memuat tentang adanya sosialisasi rutin pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Penandatanganan itu juga dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan terkait deteksi dini penggunaan narkoba dan rehabilitasi. Termasuk bersama dengan Satpol PP Lamongan agar melakukan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Lamongan.[riq/ted]