Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK

Imigrasi Belum Terima Surat Cekal Hasto Kristiyanto dari KPK

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, belum mendapat informasi dan menerima surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dari KPK kepada direktorat imigrasi terkait kasus korupsi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi  mengatakan pihaknya belum menerima informasi atau tembusan surat cekal terhadap Sekretaris Jenderal PDIP yang sekarang menjadi tersangka dugaan korupsi oleh KPK.

“Tidak ada, kita belum ada dan monitor itu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Subki Miuldi dilansir ANTARA, Selasa, 24 Desember.

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memiliki pelabuhan dan bandara internasional, tempat keluar masuknya orang dari dan luar negeri akan lebih dulu menerima surat cekal untuk mencegah yang bersangkutan ke luar negeri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” terangnya.

Dia mengungkapkan, Hasto dalam kasus suap ini berperan aktif untuk meloloskan dan memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan proses ekspose atau gelar perkara dan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.