Anggota DPR Khawatir Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak pada Inflasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron berharap masyarakat dapat segera beradaptasi terhadap kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (
PPN
) menjadi 12 persen.
Menurutnya, ada kemungkinan terjadi inflasi terhadap kenaikan PPN di tahun depan.
“Ini soal kekhawatiran, mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada,” kata Herman saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Meski begitu, ia meminta semua pihak menunggu implementasi penerapan kenaikan PPN 12 persen, yang hanya akan diterapkan ke barang mewah pada tahun depan.
“Kita lihat saja sebulan ke depan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi perpajakan yang ke depan akan diterapkan pada pajak barang mewah apakah mempengaruhi tidak terhadap kelas menengah ke bawah,” tuturnya.
Selain itu, anggota Komisi VI DPR RI ini berharap ada formulasi lain dari pemerintah imbas kenaikan PPN tersebut.
Sebab, saat ini pemerintah sudah membebaskan pajak untuk sembako, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Dan kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengumumkan tarif PPN tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pengumuman itu disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Namun, kata dia, tarif
PPN 12 persen
ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.
Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
Guna mengantisipasi dampak
kenaikan PPN 12 persen
, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.