Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun Depan

Jakarta

Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Hal ini diharapkan bisa terwujud melalui peningkatan pendapatan negara.

“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Pak Presiden baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, di kantornya, Jakarta, Senin (16/12/2024).

“Di samping itu juga tentu penting untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan juga program terkait dengan makanan bergizi,” sambungnya.

Airlangga juga menjamin bahwa kebijakan perpajakan ini menjunjung prinsip keadilan dan gotong royong dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Beberapa stimulus pun digelontorkan untuk mendorong daya beli masyarakat, mulai dari pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok hingga bantuan UMKM.

“Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya seluruhnya untuk sejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Menyusul pengumuman penerapan PPN 12% di 2025, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan lanjutan, mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Pemerintah (PP) untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, APBN adalah instrumen yang diandalkan untuk menjaga stabilitas sekaligus punya fungsi distribusi untuk mewujudkan azas gotong royong dan keadilan. Penyesuaian kebijakan dibutuhkan untuk mendukung stabilitas dan keberlanjutannya.

“Paket kebijakan ini mencoba selengkap mungkin baik dari sisi demand side karena banyak permintaan menurun meski indikator dari konsumsi cukup bertahan baik,” kata Sri Mulyani.

Hal ini seperti yang terjadi saat beberapa tahun terakhir, saat berbagai tantangan menerjang RI, mulai dari COVID-19, geopolitik, kenaikan harga komoditas, bahkan waktu krisis ekonomi dan keuangan global tahun 2010. Sri Mulyani mengatakan, dalam APBN ini undang-undang perpajakan menjadi salah satu instrumen yang punya pengaruh besar.

“Yang mampu membantu dan membayar, yang tidak mampu dia dibantu dan dilindungi,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah diteken sebagai salah satu upaya dalam menjaga stabilitas tersebut. Hal ini termasuk dengan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%.

Seiring dengan berbagai tantangan yang dihadapi saat ini, pemerintah pun memutuskan menggelontorkan sederet stimulus dan paket kebijakan untuk masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menanggung 1% PPN untuk sejumlah barang, sehingga barang-barang tersebut masih menerapkan pajak 11%.

“Tetap dimaksimalkan untuk perlindungannya dan bahkan bantuannya di sisi lain stimulus ini untuk dukung sektor-sektor produktif di bawah kementerian perindutrian perumahan bisa meningkatkan kegiatannya karena ini penting untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja dan optimisme masyarakat,” kata Sri Mulyani.

Sejumlah kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, air, jasa keuangan, hingga jasa asuransi. Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Tahun depan juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil satu dan dua ini sebesar 10 kg per bulan, serta bantuan tanggungan untuk daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere, akan diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan.

(acd/acd)