Putusan Lengkap Pemecatan Gibran oleh PDI-P
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
) resmi memecat Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran
Rakabuming Raka keanggotaan partai.
Pemecatan Gibran diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P Komarudin Watubun pada Senin (16/12/2024).
Gibran dipecat berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Dalam SK nomor 1650 yang diterima oleh Kompas.com, Gibran dipecat karena tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sebaliknya, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu malah mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dari partai politik lain, yaitu Koalisi Indonesia Maju.
PDI-P menilai pencalonan Gibran tersebut sebagai hasil dari intervensi kekuasaan.
“Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian isi surat keputusan tersebut.
Berikut isi lengkap keputusan dalam SK nomor 1650 yang terima
Kompas.com
:
Dalam SK tersebut juga termuat 10 pertimbangan memecat Gibran, yakni:
Kemudian, ada 10 dasar aturan dan keputusan yang dijadikan acuan memecat Gibran, yakni:
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.