Jakarta (beritajatim.com) – Mensos Tri Rismaharini, dengan tegas menyatakan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) hanya akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk tunai.
Sejak tahun 2021, tidak ada lagi penyaluran bantuan berupa bahan pangan atau barang. Bantuan tunai ini disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (Himbara) dan kantor pos.
“Untuk bansos reguler, kami 100% menggunakan transfer ke rekening penerima manfaat. Tidak ada lagi penyaluran dalam bentuk natura atau barang, kecuali dalam kasus-kasus tertentu,” ungkap Mensos Risma.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menjawab pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2004. Sidang tersebut berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Jumat (5/4).
Mensos Risma juga menjelaskan bahwa bantuan sosial berbentuk barang hanya disalurkan dalam kondisi-kondisi khusus. Misalnya, bagi penyandang disabilitas atau penerima manfaat yang sakit, di mana mereka benar-benar membutuhkan bantuan berupa sembako dan alat kebersihan diri.
Sebelumnya, bansos pernah disalurkan dalam bentuk barang. Namun, karena risiko kerusakan barang yang tinggi, serta potensi masalah hukum dan keuangan, Mensos Risma memutuskan untuk menggantinya dengan bantuan tunai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan bahwa bantuan pangan seperti beras memiliki risiko, terutama dari segi kualitas. Kualitas beras yang disalurkan kepada masyarakat bisa saja lebih rendah dari yang semestinya. Selain itu, pengiriman barang beresiko, misalnya rusak terkena hujan saat pengiriman. “Dengan penyaluran tunai, pengawasan lebih mudah, dan ini juga dapat menggerakan perekonomian di sekitar rumah penerima bansos,” kata Sri Mulyani.
Mensos Risma menegaskan bahwa bansos yang dikelola oleh Kemensos pasti tepat sasaran dan akan diterima oleh Penerima Manfaat (PM). Semua data penerima bansos tersimpan rapi dan diperbarui setiap bulan. “Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus diupdate setiap enam bulan menurut undang-undang. Namun, sejak saya menjabat sebagai Menteri, data diperbarui setiap bulan agar kita dapat memastikan jika ada PM yang sudah meninggal atau pindah alamat,” kata Mensos Risma.
Kemensos juga selalu terbuka untuk masukan dari masyarakat terkait penerima bansos yang tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian tersebut melalui Command Center Kemensos yang aktif 24 jam setiap harinya, serta melalui fitur usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Jika ada keluhan, kami memiliki Command Center yang siap menerima laporan. Seseorang dapat melaporkan jika tidak menerima bansos pada bulan tertentu atau jika ada yang tidak berhak menerima. Fitur usul sanggah juga tersedia,” kata Mensos.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membuat laporan dengan menyertakan foto rumah yang tidak sesuai. Petugas akan memeriksa langsung dan jika terbukti tidak layak menerima bansos, data akan dikirim kembali ke daerah untuk diperbarui. [ian]