Den Haag –
Beberapa negara, sebagian besar di Barat, menolak untuk mematuhi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Prancis menjadi yang terbaru, dengan menyebut Netanyahu dilindungi oleh kekebalan dari penuntutan ICC yang telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya sejak pekan lalu.
ICC telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Israel Yoav Gallant pekan lalu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Israel melawan Hamas di Jalur Gaza yang berkecamuk sejak Oktober tahun lalu.
Dalam pengumumannya pada 21 November lalu, ICC menyatakan pihaknya menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab secara pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang di Jalur Gaza dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan dan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga Palestina.
ICC juga merilis surat perintah penangkapan untuk petinggi Hamas, Mohammed Deif, atas tuduhan yang sama. Meskipun Israel mengklaim Deif tewas dalam serangan mereka di Jalur Gaza pada Juli lalu. Hamas tidak membenarkan atau membantah klaim itu.
Netanyahu mengecam perintah penangkapan untuk dirinya dan menuduh ICC melakukan langkah anti-Semitisme.
Dengan perintah penangkapan itu, Netanyahu terancam ditangkap jika menginjakkan kaki di sebanyak 124 negara anggota ICC yang menandatangani Statuta Roma. Beberapa negara yang menolak untuk menangkap Netanyahu, seperti Prancis, merupakan anggota ICC yang seharusnya wajib mematuhi perintah penangkapan itu.
Berikut daftar negara-negara yang sejauh ini menolak, atau mengabaikan, perintah penangkapan yang dirilis ICC untuk Netanyahu, seperti dilansir AFP dan Al Jazeera, Jumat (29/11/2024):
Sebagai sekutu dekat Israel, AS menolak keras perintah penangkapan yang dirilis ICC untuk Netanyahu. Presiden Joe Biden menyebut langkah ICC itu “sangat keterlaluan” dan menegaskan Washington akan selalu mendukung Israel.
“Penerbitan surat perintah penangkapan ICC terhadap para pemimpin Israel sangat keterlaluan,” sebut Biden dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
“Biarkan saya perjelas sekali lagi: apa pun yang mungkin disiratkan ICC, tidak ada kesetaraan — tidak ada — antara Israel dan Hamas. Kami akan selalu mendukung Israel melawan ancaman terhadap keamanannya,” tegasnya.
Dewan Keamanan Nasional pada Gedung Putih, dalam tanggapannya, menegaskan bahwa “ICC tidak memiliki yurisdiksi atas persoalan ini”.
Argentina
Presiden Argentina Javier Milei, dalam pernyataan via media sosial X, menegaskan negaranya “menyatakan ketidaksetujuan yang mendalam” dengan keputusan ICC tersebut.
Milei menyebut perintah penangkapan ICC itu “mengabaikan hak Israel yang sah untuk membela diri terhadap serangan terus-menerus yang dilakukan oleh organisasi teroris seperti Hamas dan Hizbullah”.