Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid telah menunjuk Staf Ahli Menteri Molly Prabawati Achari menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sebagai informasi, Molly mengemban tugas Staf Ahli Menteri di Bidang Komunikasi dan Media Massa seiring Meutya Hafid ditunjuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Menkomdigi di Kabinet Merah Putih.
“Saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), di samping sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Komdigi,” ujar Molly kepada detikINET saat dikonfirmasi.
Adapun Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 itu telah ditandatangani oleh Meutya Viada Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital tanggal 25 November 2024.
Terkait tugas dari Ditjen KPM, Molly mengatakan berperan menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Staf Ahli Menkomdigi Molly Prabawati Achari ditunjuk menjabat Plt Dirjen Komunikasi Publik dan Media. Foto: Dok. Pribadi Molly Prabawati Achari
Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah menunjuk perwira tinggi Polri Alexander Sabar sebagai Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Kemudian, Plt Direktur Jenderal Infrastruktur Digital, Ismail dan Plt Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Wayan Toni Supriyanto. Baik Ismail dan Wayan merupakan wajah lama di kementerian. Sebelumnya, Ismail menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) dan Wayan menjabat Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI).
Seiring dengan perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dilakukan pula penataan ulang struktur organisasi lembaga di jajaran Eselon I.
Ketika bernama Kominfo, kementerian ini punya empat direktorat, yaitu Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika), Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Ditjen PPI), Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP).
Dengan perubahan Kominfo ke Komdigi, berubah pula direktorat dan fungsinya yang kini menjadi Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, dan Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media.
(agt/fyk)