Blitar (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun menempuh upaya hukum litigasi terhadap sopir truk penemper KA Turangga di perlintasan Jatipelem, Jombang, Jawa Timur.
Hal tersebut sebagai wujud keseriusan PT KAI dalam memberikan sanksi bagi setiap orang yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api dan/atau mengganggu perjalanan kereta api.
Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jombang yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada tanggal 18 Oktober 2023, menyatakan bahwa sopir truk terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api.
Atas perbuatan itu dikenakan hukuman pidana penjara atas kejadian KA Turangga tertemper oleh truk gandeng bermuatan pakan ternak di perlintasan Jatipelem Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang Jawa Timur, pada tanggal 30 Maret 2023 sekitar pukul 03.59 WIB. Akibatnya, truk hancur dan sarana serta prasarana perkeretaapian mengalami kerusakan.
Menurut Putusan Pengadilan Jombang dimaksud, Sopir Truk tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 310 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan kendaraan.”
BACA JUGA:
11 Orang Meninggal di Lumajang, PT KAI Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Perlintasan Kereta Api
“Dampak dari kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian sangat besar. Selain kerusakan lokomotif, kerusakan jalur KA sepanjang lebih kurang 900 meter juga kelambatan perjalanan kereta api yang terganggu akibat dari kejadian tersebut,” kata Deputy Vice President Daerah Operasi 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, Saat berkunjung ke Blitar, Selasa (21/11/23).
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bahwa Pengguna Jalan dalam melintasi Perlintasan Sebidang memiliki kewajiban untuk Mendahulukan Perjalanan Kereta Api, Mengurangi kecepatan kendaraan, Menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan, dan Memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat.
BACA JUGA:
Aset Dipasangi Bendera Parpol, PT KAI Kediri Mengadu ke PPS
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Irene Margareth Konstantine. [owi/beq]