Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

405 Pelaku UMKM di Pacet Mojokerto Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Program Lintas Sektor 

405 Pelaku UMKM di Pacet Mojokerto Terima Sertifikat Hak Atas Tanah Program Lintas Sektor 

Mojokerto (beritajatim.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) program lintas sektor bagi 405 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Pacet, Kecamatan Pacet. Hal ini dalam rangka meningkatkan nilai tambah serta kemudahan permodalan bagi pelaku UMKM.

Penyerahan SHAT bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut, merupakan program yang diinisiasi oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (disingkat ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto. Penyerahan SHAT dilakukan di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, Kamis (25/4/2024).

Dalam penyerahan SHAT tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto Iwan Abdillah, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi dan jajaran Forkopimca Pacet.

Dalam sambutannya, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini mengungkapkan, bahwa program SHAT tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan pensertifikatan tanah di seluruh wilayah Indonesia. Dari program tersebut diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi.

“Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa, melesat cepat sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum,” ungkapnya.

Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, Bupati menjelaskan, jika tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Bupati bersyukur karena dari berbagai program pemerintah dalam mensertifikatkan tanah pribadi maupun tanah wakaf tersebut.

“Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha sehingga untuk UMKM ini didahulukan. Jadi siapa tahu besok butuh modal, ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta. Alhamdulillah di Kabupaten Mojokerto sudah 77,6 persen tanahnya yang sudah bersertifikat, jadi tinggal mengejar kekurangan 22,4 persen nya saja,” ujarnya.

Sehingga saat ini, Pemkab Mojokerto yang harus segera menyelesaikan kekurwngan 22,4 persen tanah di Kabupaten Mojokerto yang belum bersertifikat. Bupati mewanti-wanti agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk mengecek kembali kebenarannya.

“Jadi ini semuanya berkekuatan hukum, dan saya minta tolong nanti dicek, namanya apakah ada yang salah, kalau nanti ada yang salah bilang agar nanti segera diperbaiki. Sesungguhnya proses pensertifikatan ini,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah, ATR BPN Kabupaten Mojokerto Hilman Afandi mengungkapkan, bahwa berkat kerja keras dari Pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan agar tanah milik masyarakat bersertifikat, maka pada tahun 2024 ini sedikitnya ada 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

“Tahun ini Desa Pacet juga mendapatkan program PTSL dan jumlahnya luar biasa. Kalau dari kita kuotanya awalnya cuma 800 tapi berkat usahanya sampai saat ini sudah ada 1.200,” pungkasnya. [tin/kun]