Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.
“Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.
“Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan,” jelas Zaid.
Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.
Â