Jakarta –
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kehadiran judi online (judol) yang semakin masif telah merampas konsumsi atau daya beli masyarakat. Hal itu dinilai perlu untuk diwaspadai.
“Saya tidak memungkiri ada indikasi-indikasi yang kita harus waspadai. Makanya saya sampaikan kita tetap waspada. Belum lagi faktor-faktor munculnya judol yang menimbulkan mungkin punya daya beli, tapi daya belinya kesedot untuk aktivitas yang tidak menimbulkan konsumsi, tapi kemudian hilang dalam judol,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024).
Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mengambil strategi. Hal ini ada kaitannya dengan pengejaran pendapatan negara dari aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy) atau transaksi ekonomi yang dianggap ilegal.
Sri Mulyani meminta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III Anggito Abimanyu untuk fokus urus hal tersebut.
“Mengenai masalah underground economy, informal economy, illegal economy, ini yang saya sedang minta untuk Pak Anggito. Kan memang ditambahkan dalam armada Kemenkeu dengan tujuan Pak Prabowo waktu itu minta, ini sisi penerimaan banyak sekali yang dianggap belum bisa dicollect atau dicapture baik karena nature-nya adalah ilegal, informal, underground, shadow,” imbuhnya.
Sebelumnya, Anggito mencontohkan judi bola online. Kegiatan itu disebut sebagai salah satu aktivitas underground economy yang digandrungi masyarakat dalam negeri.
“Sudah ada angkanya, saya kemarin juga merinding angka yang disampaikan oleh Kominfo itu. Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali. Onshore dan offshore yang melakukan betting kepada sepakbola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali,” kata Anggito dalam acara Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) 2024 yang dilihat virtual, Senin (28/10).
Masyarakat Indonesia, kata Anggito, sangat leluasa ikut judi online yang tak dilarang di Inggris tersebut. Penghasilan jika menang dari judi online itu pun lolos dari pungutan pajak.
“Sudah nggak bayar, sudah nggak kena denda, dianggap tidak haram, nggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh mestinya, tapi kan nggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, kan nggak mungkin,” ucap Anggito.
(acd/acd)