Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengajak para pengusaha, pekerja, maupun pemangku pemerintahaan untuk memperkuat hubungan industrial saat momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024).
“Momentum ini kita gunakan mendekatkan hubungan industrial, tripartit kita semua sehingga semuanya tidak ada yang dirugikan, justru akan menciptakan harmoni yang baik sehingga semuanya akan mendapatkan manfaat, khususnya di hari buruh ini,” kata Bupati Yuhronur, di Halaman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lamongan.
Menurut Yuhronur, terciptanya iklim industrial yang baik akan berimplikasi pada pertumbuhan perusahaan maupun kesejahteraan para pekerja. Salah satu langkah Pemkab Lamongan dalam menjamin kesejahteraan pekerja di Lamongan yakni dengan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Ditegaskan oleh Yuhronur, komitmen untuk memberikan jaminan rasa aman saat bekerja ini telah memberikan manfaat bagi para pekerja Lamongan, misalnya bagi Eka Wahyulianawati, pekerja di perusahaan KSU Delta Pratama Lamongan yang juga penerima jaminan kecelakaan kerja, sebesar Rp 114.507.600.
Begitupun dengan Mujayanah, penerima manfaat tunai dari JKP dan JHT sebesar Rp 22.910.820 dan Rp 5.693.600 atas kehilangan pekerjaan di perusahaan Maju Melaju Lamongan.
Kemudian, ahli waris alm. Burhanudin pekerja di perusahaan Lintech Duta Pratama Lamongan sebesar Rp 65. 807.920, dana pensiun bulanan Rp 393.500, serta beasiswa anak sampai lulus kuliah sebesar Rp 117 juta, yang diserahkan secara simbolik oleh Yuhronur.
“Pemerintah terus berikhtiar bagaimana kesejahteraan pekerja ini semakin naik, tidak hanya persoalan upah tapi juga kesejahteraannya, jaminan sosialnya, ekosistem di dalam keluarganya, itu yang terus kita fikirkan, begitu juga hubungan lain dengan perusahaan, kita terus memikirkan bagaimana perusahan ini bisa tumbuh besar, sustainable, harus terus untung,” terangnya.
Dalam kesempatan sama, Ketua Konfederasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Lamongan Iswahyudi berharap, pemerintah terus melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pekerja itu mintanya tidak banyak, kita melaksanakan kewajiban di perusahaan tersebut maka hak kami berikanlah sesuai undang-undang yang ada. Kami berharap, sistem dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMR yang Rp 2.828.323 ini bisa benar-benar efektif, karena masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan UMR. Pengawasan di perusahaan tolong dilihat betul BPJS Ketenagakerjaannya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Apindo Lamongan, Sardjono mengapresiasi kerjasama yang terbangun dengan baik antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha Lamongan. Apindo menilai bahwa pekerja merupakan mitra kerja, sehingga perlu adanya hubungan baik antar kedua belah pihak.
“Perusahaan selalu memperhatikan kesejahteraan karyawan, sesuai dengan undang-undang yang ada maka terciptalah hubungan industrial yang harmonis, diharapkan masyarakat hidupnya sejahtera, bisa mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Lamongan,” pungkasnya. [riq/ian]