Mojokerto (beritajatim.com) – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto didorong untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pelayanan pembayaran pajak daerah secara non tunai atau cashless. Para ASN Pemkab Mojokerto diharapkan untuk menjadi pelopor pembayaran pajak daerah di bumi Majapahit.
Hal tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat kegiatan gerakan pelopor pembayaran pajak daerah secara cashless yang dikemas dalam sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai di halaman Pemkab Mojokerto, Jum’at (3/5/2024). Kegiatan juga dimeriahkan dengan senam pagi bersama dan cek kesehatan gratis seluruh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.
Program pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai di bumi Majapahit ini dilakukan berdasarkan pada pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan kabupaten/kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.
Kegiatan yang diikuti serentak seluruh ASN Pemkab Mojokerto ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Mojokerto, Deputi Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur, Pimpinan cabang Perbankan Kabupaten Mojokerto, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala UPD, direktur BUMD, Camat Se-Kabupaten Mojokerto serta perwakilan ASN Seluruh OPD Se-Kabupaten Mojokerto.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini mengatakan, pelaksanaan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara non tunai ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemkab Mojokerto. “Intinya ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menunjukkan akuntabilitas dan transparansi kinerja kita semuanya,” ungkapnya.
Hal tersebut juga merupakan bukti real bahwa semua transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui non tunai bisa dicek, dilihat rekam jejak digitalnya. Semua tidak ada yang ditutup-tutupi. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah membutuhkan pemasukan besar khususnya dari PAD. Pemasukan dana pemerintah diperlukan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan pelayanan yang semakin tinggi.
“Salah satu cara untuk merealisasikan target PAD dengan cepat adalah dengan mendorong transaksi non tunai. Oleh karena itu, ASN Kabupaten Mojokerto sebagai abdi negara harus menjadi pelopor dalam pembayaran pajak non tunai,” jelas orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini.
Sementara itu, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur Bandoe Widiarto menyampaikan, Bank Indonesia sebagai Bank sentral di Indonesia bersama pemerintah mempunyai program Digitalisasi dan Elektronifikasi. Ada tiga pilar untuk mendorong elektronifikasi yaitu elektronifikasi/digitalisasi Government To Person (GToP), elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD, Transaksi Transformasi.
BI juga menyediakan layanan transaksi non tunai seperti BI Fast untuk transfer dan QRIS untuk pembayaran. Deputi BI Provinsi Jawa Timur ini juga berterima kasih dan mengapresiasi pencapaian ETPD di Kabupaten Mojokerto yang telah mencapai indeks 90,8 persen, menempatkan Kabupaten Mojokerto dalam kategori digital.
“Sosialisasi gerakan ASN sebagai pelopor pembayaran pajak daerah secara non tunai merupakan langkah penting dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan PAD Kabupaten Mojokerto. Dengan dukungan dari semua pihak, diharapkan program ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” harapnya. [tin/kun]