Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kementerian ATR/BPN Target Selesaikan 86 Kasus Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Target Selesaikan 86 Kasus Mafia Tanah

Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan untuk menyelesaikan 86 kasus mafia tanah pada tahun 2024.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono mengatakan, mafia tanah menjadi hal yang mengganggu investasi. Pemerintah pun telah memberikan perhatian serius pada persoalan ini.

“Karena mafia tanah itu bisa mengganggu berbagai elemen, seperti investasi, kepastian hukum dan perampasan hak orang lain,” kata Ilyas di Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat (3/5/2024).

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dengan target penuntasan kasus yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

“Tahun ini kita menargetkan 86 kasus yang akan kita angkat. Tahun kemarin ada 60 target, tapi terselesaikan 72 kasus. Di Jawa Timur, kita sudah mengekspos pengungkapan mafia tanah di Banyuwangi dan Pamekasan,” bebernya.

Persoalan tanah juga menjadi perhatian Ubaya. Melalui Prodi Kenotariatan bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah, Ubaya membahas sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah.

Dikemas dengan seminar, pembahasan tersebut menghadirkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dosen Hukum Ubaya Dr Sylvia Janisriwati SH MHum, Pengacara Dr Saiful Anam SH MH, dan Vice President Legal PT Bank Central Aisa, Tbk Bibit Gunawan.

Dekan Fakultas Hukum Ubaya Dr Hwian Christianto SH MH menyebut, seminar ini sebagai wadah partisipasi bagi para notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dosen dan mahasiswa dalam mencari solusi atas sengketa pertanahan dan sengketa jaminan atas tanah.

“Kemudian untuk meningkatkan keilmuan dan kesadaran bagi notaris, advokat, praktisi hukum, profesional di bidang perbankan, dan civitas akademika,” jelasnya.

Menurutnya, tumpang tindih sertifikat tanah dan berbagai mekanisme perolehan hak atas tanah menjadi masalah yang perlu diselesaikan secara tepat, efisien dan tanah tanpa memunculkan sengketa berkelanjutan. [ipl/but]